Jawa TengahKriminalitas

Reskrim Polres Purworejo Ungkap Praktek Prostitusi Online, 5 Tersangka Diamankan

284
×

Reskrim Polres Purworejo Ungkap Praktek Prostitusi Online, 5 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Purworejo, Akp Khusen Martono Saat Konferensi Pers Di Lobby Polres Setempat
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono saat konferensi pers di lobby Polres setempat, Jumat (20/2/2023). (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi michat dari rumah kost di wilayah Kledung Kradenan, Kecamatan Banyurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan menangkap sembilan terduga pelaku.

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari kecurigaan petugas melihat keramaian di salah satu rumah kost milik Sarwono yang dikelola Tri Lestari di Kledung Kradenan,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasatreskrim AKP Khusen Martono saat konferensi pers di lobby Polres Purworejo, Jumat (20/2/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Khusen menyebutkan mereka terdiri atas empat orang berperan sebagai operator dan satu mucikari yang sekaligus menyiapkan kamar.

Tersangka mucikari adalah Tri Lestari, asal warga Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Bangkit Dwi Saputra warga Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarajo (operator), Wahyu Aji Pratama, warga dari Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing (operator).

Dua tersangka lainnya diketahui berstatus sebagai mahasiswa yaitu, Noval Milan Ramdhana asal dari Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, dan Rizky Arya Saputra, beralamat di Desa Triwarno, Kecamatan Banyuurip.

Dari tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) box kondom, 7 (tujuh) buah Handphone untuk mengoperasikan Aplikasi Michat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol B-3174-BDF, dan uang tunai sejumlah Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah, telah melakukan Tindak Pidana menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual dan atau dugaan Tindak Pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang ornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun,” kata AKP Khusen Martono.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT