Kabupaten AsahanKriminalitasSumatera Utara

Ditangkap, Tersangka Pemerkosaan 2 Anak di Bawah Umur di Asahan Ngaku Khilaf

284
×

Ditangkap, Tersangka Pemerkosaan 2 Anak di Bawah Umur di Asahan Ngaku Khilaf

Sebarkan artikel ini
Salah Seorang Tersangka Pemerkosa 2 Anak Di Bawah Umur
Salah seorang Tersangka Pemerkosa 2 Anak di Bawah Umur. (f/humas)

MJNews.id – Satu dari 10 tersangka pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawah umur mengaku khilaf. Tersangka diketahui inisial B.

Pengakuan itu ia ucapkan saat tanya Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat pres rilis.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dari keterangan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, pelaku pemerkosa terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara memiliki peran masing-masing.

“Ada 10 orang tersangka 2 di bawa umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum’at (14/04/2023), kedua korban yang masih di bawah umur awalnya diiming-imingi akan di beri uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban di setubuhi secara bergilir dan pada tanggal 15/04/2023 kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku pemerkosa anak di bawah umur.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan, Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan.

Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon) mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur, mas Yon berharap kedepan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan cepat terselesaikan.

Hal yang sama dikatakan Ketua KPAD Asahan, diwakili wakil ketua Awaluddin. Ia mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka pemerkosaan anak di bawah umur seluruh tersangka sudah dapat ditangkap.

(Isn)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT