Kebumen, MJNews.id – Kasus dugaan korupsi pada perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyertaan modal dan pengambilalihan dana BUMdesa Bandung, Kecamatan Kebumen tahun 2021-2022 akhirnya memakan korban.
Pada Selasa 15 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap terdakwa, Budiono Bin Katibin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji, SH mengatakan terdakwa Budiono Bin Katibin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kebumen selama 30 (tiga puluh) hari.
“Penahanan tersebut guna memudahkan proses penuntutan perkara. Penahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” katanya.
Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Dana)