KriminalitasLampungWay Kanan

Dugaan Korupsi ADD, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung

321
×

Dugaan Korupsi ADD, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung

Sebarkan artikel ini
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung di Kecamatan Kasui. (f/humas)

Selanjutnya di hari Selasa 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan koma Lima Puluh Rupiah).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Kemudian pada Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan,“ ungkap Kasat Reskrim.

Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT