KriminalitasLampungWay Kanan

Dugaan Korupsi ADD, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung

328
×

Dugaan Korupsi ADD, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung

Sebarkan artikel ini
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung di Kecamatan Kasui. (f/humas)

Mjnews.id – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang laki-laki, karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ADD (Anggaran Dana Desa), Selasa (11/07/2023).

Kedua laki laki tersebut inisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Disampaikan Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga koma Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga inisial ST. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.

Di mana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut diduga dilakukan oleh ST, selaku Kepala Kampung Talang Mangga pada periode 2016-2022.

Di tempat terpisah, pada 2018 Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978 (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.

“Menanggapi laporan tersebut, personel Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga dan di Kampung Sukajadi,” ungkap Andre.

Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp233.463.675 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT