banner pemkab muba
LampungWay Kanan

Warga Resah, SPBU di Kampung Negeri Baru Way Kanan Bolehkan Ngecor

165
×

Warga Resah, SPBU di Kampung Negeri Baru Way Kanan Bolehkan Ngecor

Sebarkan artikel ini
Spbu Di Simpang Empat Kampung Negeri Baru Way Kanan
SPBU di simpang empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (f/anton)

Way Kanan, Mjnews.id – SPBU 23.345.24 diduga tidak mengindahkan banner imbauan larangan ngetap atau ngecor yang disesuaikan instruksi Kapolda Lampung, yang berlokasi di simpang empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Hal ini ditegaskan salah seorang masyarakat, Ahmadi Idris saat ditemui di kediamannya, Rabu (22/06/2022). Jangan sampai pengecoran tersebut menimbulkan keresahan dan pro-kontra masyarakat sekitar.
“Kepada pihak penegak hukum, khususnya Polres Way Kanan dapat bertindak tegas terhadap pemilik dan pengawas SPBU yang terang-terangan melecehkan imbauan dari Polda Lampung,” ujarnya.
Lanjutnya, jangan sampai kami masyarakat kesulitan ketika membutuhkan BBM Pertalite, pengecoran ini sangat meresahkan masyarakat dan dampak buruk bagi warga sekitar hanya demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Dia berharap, SPBU berjalan dengan normal dan buka 24 jam sesuai dengan aturan, ketika masyarakat memerlukan BBM jenis Pertalite itu ada. 
Di tempat terpisah, awak media konfirmasikan ke pihak pengawas SPBU Simpang Empat, Sawal membenarkan bahwa pengecoran tadi malam merupakan perintah pemilik SPBU 23.345.24, Ibuk Jum.
“Saya sebagai pengamanan atau security mempersilahkan awak media, kalau mau diekspos atau diberitakan silahkan, sampai kemana,” ujarnya.
Masih kata Sawal, bahwa mereka itu minta bantu, kalau siang hari tidak perbolehkan untuk menjaga-jaga biar tidak ada kerumunan dan untuk malam hari itu diperbolehkan untuk ngecor, tapi bukan sembarangan orang karena minta bantu sama kepala kampung untuk mengajukan ke pihak Pom, itu ada lembaran suratnya dari desa pedalaman.
“Apabila mereka mempunyai surat rekomendasi dari kepala kampung, bisa ngecor, asalkan ada surat usulan dari masyarakat yang meminta minyak,” ungkapnya.
(Anton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600