banner pemkab muba
LampungWay Kanan

Diduga Belum Miliki Izin Sudah Land Clearing, PT PSM Dilaporkan Warga Karang Umpu ke Polisi

360
×

Diduga Belum Miliki Izin Sudah Land Clearing, PT PSM Dilaporkan Warga Karang Umpu ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pt Psm Melakukan Land Clearing Atau Pembersihan Lahan Menggunakan Alat Berat Seperti Excavator, Bulldozzer, Vibro Serta Sejumlah Dum Truck
PT PSM melakukan land clearing atau pembersihan lahan menggunakan alat berat seperti excavator, bulldozzer, vibro serta sejumlah dum truck. (f/ist)

Way Kanan, Mjnews.id – PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) yang berencana melakukan pembangunan pabrik pengolahan buah sawit di Dusun 3 Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke Polres Way Kanan.

Laporan itu dilakukan Warga Kampung Karang Umpu, karena diduga PT. PSM belum memiliki izin lingkungan dan izin Lainnya, namun sudah melakukan land clearing atau pembersihan lahan menggunakan alat berat seperti excavator, bulldozzer, vibro serta sejumlah dum truck.

Selain itu, pihak perusahaan juga diduga melakukan pengrusakan dengan cara menebang pohon Karet milik salah satu warga yang berada dekat dengan lahan milik perusahaan tersebut.

Juwanto Migo yang melaporkan pihak perusahaan itu mengatakan, dirinya mewakili dan mendapat Kuasa dari sejumlah masyarakat Dusun 3 Kampung Karang Umpu yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan. Apalagi berdasarkan informasi di Lapangan, pihak perusahaan belum memiliki Izin.

“Aktivitas Land Clearing atau Pembersihan Lahan yang dilakukan pihak perusahaan sudah berlangsung lama, perkiraan sudah satu bulan ini. Bahkan infonya mereka bekerja siang malam. Hal ini sangat mengganggu kami. Dan kami mendapat informasi juga bahwa mereka belum memiliki Izin. Karena saat ditemui di lapangan sejumlah pekerja mengatakan tidak tahu menahu soal Izin dan lain-lainnya,” kata Migo, Jum’at (17/02/2023).

Laporan tersebut dilakukan juga didasari karena Warga sekitar merasa, belum pernah mengeluarkan Tanda Tangan Persetujuan terkait Pembersihan Lahan maupun rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Buah Sawit PT. Pesona Sawit Makmur.

Karena desakan sejumlah warga sekitar yang merasa terganggu. Ia akhirnya melaporkan Pihak Perusahaan ke Polres Way Kanan. Karena menurutnya, Aktivitas Pembersihan Lahan yang telah dilakukan oleh PT. Pesona Sawit Makmur bisa masuk sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada dugaan kuat PT. PSM belum memiliki Izin Lingkungan dan Izin Lainnya. Salah satu buktinya warga sekitar belum pernah dimintai persetujuan oleh Perusahaan. Selain itu Pihak Perusahaan pada Tanggal 23 Januari lalu baru melakukan Konsultasi Publik terkait dengan usulan Dokumen Amdal itu artinya mereka belum memiliki Izin. Saat Konsultasi Publik berlangsung itupun yang diundang hanya segelintir orang dan tidak mengundang warga yang terdampak atau berdekatan langsung dengan lokasi Perusahaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Aparat Kepolisian Khususnya Polres Way Kanan dapat menindaklanjuti Laporannya. Serta meminta agar Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dapat memberikan teguran kepada pihak Perusahaan serta menghentikan sementara aktivitas yang dilakukan Pihak Perusahaan.

“Alhamduliah, hari ini kami resmi melaporkan PT. PSM ke Polres Way Kanan. Berkas laporan sudah di Trima Tipidter Polres Way Kanan, dan akan ditelaah untuk ditindak lanjuti. Kami juga sudah menyertakan beberapa Bukti Pendukung. Kita Tunggu saja endingnya nanti seperti apa,” ujarnya

“Ada Dua Laporan, yang Pertama yaitu Terkait Pengrusakan, itu sudah kami laporkan pada 6 Februari yang lalu dan sedang dalam proses. Laporan yang kedua yakni hari ini, Kami melaporkan dugaan Perusahaan belum memiliki Izin namun sudah melakukan Aktivitas Pembersihan atau Penggusuran Lahan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Way Kanan peka atas situasi dan kondisi di Lapangan. Jangan hanya karena segelintir orang Pihak Perusahaan dapat leluasa melakukan hal hal yang dapat merugikan warga sekitar.

“Kami juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Way Kanan hadir di tengah kami. Jangan karena segelintir Orang pihak Perusahaan bisa semena-mena melakukan aktivitasnya di sini. Ini tempat kami, tolong pikirkan juga dampak nya untuk kami warga yang berdekatan langsung dengan pihak perusahaan. Bahkan ada hal lain juga yang lebih fatal yang dilakukan oleh sejumlah oknum, namun nanti akan saya sampaikan di season berikutnya,” katanya.

(tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600