LampungPesisir Barat

Bupati Pesibar Serahkan BLT Dana Insentif Daerah, Setiap KPM Terima Rp 500 Ribu

230
×

Bupati Pesibar Serahkan BLT Dana Insentif Daerah, Setiap KPM Terima Rp 500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesibar Serahkan Blt Dana Insentif Daerah
Bupati Pesibar Serahkan BLT Dana Insentif Daerah. (f/kominfo)

Mjnews.id – Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal didampingi Ketua TP-PKK Septi Istiqlal, secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai/BLT Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023. Acara ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Selalaw Labuhan Jukung, Rabu 24 Mei 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pesibar-Lambar, Kadis Sosial, Kadis Perikanan, Kadis Kominfotiksan, Kasat Pol-PP dan Damkar, Camat se-kabupaten Pesisir Barat, serta masyarakat penerima bantuan yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat (Pesibar) menjelaskan bahwa Dana Insentif Daerah (DID) merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Sosial. Dana ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja yang telah mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaksanaan DID ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022.

Bupati berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pesisir Barat.

Bantuan DID ini diperuntukkan bagi 2000 KPM yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu penyaluran.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Kantor Pos Krui maupun Ngambur, dan jadwal penyaluran akan diinformasikan oleh pihak Kantor Pos.

(Azr)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT