Lampung

Oknum Pegawai Koperasi Diduga Jual Nama Kementerian, Muluskan Pelepasan Lahan Register 40 di Jati Agung

738
×

Oknum Pegawai Koperasi Diduga Jual Nama Kementerian, Muluskan Pelepasan Lahan Register 40 di Jati Agung

Sebarkan artikel ini
Pengurus Koperasi Jasa Jaya Adil Marga Beralamatkan Di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (F/Ist)

Mjnews.id – Langkah upaya keinginan ribuan masyarakat untuk mendapatkan status hak tanah di area register 40 di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menuai polemik.

Pasalnya Koperasi Jasa Jaya Adil Marga beralamatkan di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung dengan terang-terangan memakai nama pihak kementerian untuk meyakinkan para warga masyarakat untuk mendapatkan Hak Guna Tanah (HGU) di Lahan register 40 Kecamatan Jati Agung.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam catatan undangan mediasi mereka, No.004 K.JAM/R.40.GW.JA/IX/2023, Sifat : Segera dan Penting:, perihal: undangan, Acara : Silaturahmi dan Sosialisasi dari Tim Kementerian Tindak Lanjut Usulan Pelepasan Lahan Register 40 Gedung Wani Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Diwawancarai jurnalis, Sekretaris Koperasi Jasa Jaya Adil Marga, Lina Suntoro mengatakan tujuan mereka memperkenalkan bentuk pelayanan Koperasi Jasa Jaya Adil Marga.

“Tujuan kami ke aparatur desa yang ada di enam Kelurahan di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan maksud tujuannya yang pertama kami pengurus Koperasi memperkenalkan dan memberitahukan. Kami dari pengurus Koperasi akan melayani masyarakat dengan cepat dan amanah,” kata Suntoro pada awak media, Selasa (20/9/2023).

Tak hanya perkenalan dan menyampaikan pelayan Koperasi, Suntoro mengakui bahwa niat kedatangan mereka untuk mengurus pelepasan riban hektare lahan register 40 itu. Dia menyebut masyarakat segera mempersiapkan dokumen yang akan mereka urus nantinya.

“Ya kami sampaikan juga untuk menyiapkan dokumen atau pun foto copy untuk perjuangan tanah register 40 untuk bisa dilepas oleh Kementerian KLHK,” ujarnya.

Di depan wartawan, dengan percaya diri ia menyebut sudah mengurus persoalan register semenjak empat bulan sebelumnya.

“Kami perjuangkan dimulai dari tanggal 15 Juni 2023, sampai sekarang itu pun kami membawakan hasil bukti-bukti salah satu untuk dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Dipertanyakan apakah pengurusan pelepasan lahan register tersebut ada biaya? Ia menegaskan tidak ada pemungutan biaya. Dia menilai seakan pekerjaan tersebut belum bisa dilaksanakan.

“Untuk masalah biaya jadi kalau untuk masalah biaya kami murni dari koperasi Alhamdulillah perjuangan kami sudah 2 bulan dan tidak ada sedikitpun kami memungut uang dari masyarakat dan perjuangan kami untuk sekarang ini belum 100 persen dan belum selesai,” katanya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT