Way KananHukumLampung

Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman dengan Sajam dan Ujaran Kebencian di Bumi Agung Terkesan Lambat

280
×

Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman dengan Sajam dan Ujaran Kebencian di Bumi Agung Terkesan Lambat

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Way Kanan
Sat Reskrim Polres Way Kanan. (f/ist)

Mjnews.id – Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh RT dan anaknya SB di pekarangan rumah pelapor terkesan lambat. Hal tersebut terindikasi kuat dibekingi oleh Kepala Kampung (Kakam) yang baru terpilih.

Dari informasi yang diterima, dari awal pemanggilan terhadap 2 orang pelaku dugaan SARA dan Pengancaman dengan sajam oleh pihak kepolisian, selalu dikawal oleh EK, Kepala Kampung (Kakam) Bumi Agung, hingga pada saat pelaksanaan olah TKP pun nampak EK bersama orang anak buahnya sempat mengganggu ketenangan pihak Kepolisian dalam pelaksanaan olah TKP.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal tersebut dibenarkan warga, dimana pada saat itu tim olah TKP yang dipimpin langsung oleh PS Kanit Idik I Sat Reskrim Way Kanan Aiptu Aandri, SH di TKP merasa terganggu atas perlakuan Kakam dan beberapa anak buahnya.

Kakam juga dengan nada tinggi sempat beradu mulut dengan salah seorang saksi yang tidak sepantasnya dilakukan karena bukan ranah Kakam, sehingga olah TKP sempat berhenti sejenak untuk menenangkannya. 

Di lain waktu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Diketahui, sudah lebih dari dua bulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian. hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya. Pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Menurut keterangan AKP Andre Try Putra melalui WhatsApp (WA), saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan segera mengeluarkan SP2HP.

Pelaku pengancaman dapat dikenakan pasal 335 juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(Tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT