BeritaNasional

Rezka Oktoberia: Program Pendaftaran Tanah Ulayat Merupakan Bentuk Negara Hadir dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat

43
×

Rezka Oktoberia: Program Pendaftaran Tanah Ulayat Merupakan Bentuk Negara Hadir dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia. (f/ist)

Terinventarisasi 7 bidang obyek tanah ulayat

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bidang obyek tanah ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan.

“Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nurhadi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan atas dukungan serta kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam menyukseskan kegiatan ini.

Ke depan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat semakin diperkuat, sehingga pelaksanaan program pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang,”harapnya.

Sementara, Bupati Pelalawan, Zukri Misran menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemerintah daerah, pemangku adat, maupun masyarakat terkait keberadaan dan pengelolaan tanah ulayat.

“Ia menilai sosialisasi ini tidak hanya menambah pengetahuan mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah ulayat, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi di Kabupaten Pelalawan dan dengan adanya pengadministrasian yang lebih tertib dan terarah, diharapkan berbagai potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan dapat diminimalisir, sehingga tata kelola pertanahan di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal membangun pemahaman yang utuh terkait tata kelola dan pendaftaran tanah ulayat di daerah.

“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya, seperti yang dikutip media center Riau.

Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Dengan legalitas yang jelas, tanah ulayat dinilai memiliki nilai perlindungan sekaligus potensi ekonomi yang lebih besar.

“Ketika ada kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan punya peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” jelasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT