OpiniParlemen

Jangan Tunggu Korban Bencana Berikutnya: Sahkan UU Perubahan Iklim Sekarang

169
×

Jangan Tunggu Korban Bencana Berikutnya: Sahkan UU Perubahan Iklim Sekarang

Sebarkan artikel ini
Al Hidayat Samsu soal uu perubahan iklim untuk mengurangi bencana alam
Anggota DPD RI, H. Al Hidayat Samsu. (f/dpd)

Hari ini, 25 Desember 2025, tepat satu bulan sejak rangkaian bencana banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Luka itu masih terbuka. Banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin.

Oleh: H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd.

Mjnews.id – Update per 23 Desember 2025 (rekap BNPB) menyebut 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang. Ini bukan angka. Ini ayah, ibu, dan anak yang seharusnya pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

Yang terjadi di Sumatera bukan “musibah biasa”. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

Dan ini yang membuat kita makin miris: di panggung internasional, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen iklim yang kuat, tetapi di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat.

  • 2 bulan lalu, di Sidang Umum PBB (UNGA) di New York, Presiden menekankan perlunya aksi iklim konkret, menegaskan komitmen pada Paris Agreement, dan target net-zero 2060 atau lebih cepat.
  • Sebulan setelah Presiden Prabowo dilantik, di COP29, pemerintah menyampaikan pesan resmi bahwa Indonesia menargetkan pengurangan emisi menuju net-zero 2060 atau lebih cepat, mendorong transisi energi terbarukan, dan menegaskan komitmen iklim tidak melemah.
  • Presiden juga telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, yang kembali menyampaikan arah kebijakan iklim Indonesia dalam forum internasional jelang COP30.

Ironisnya: komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab.

Percepatan Pengesahan RUU Perubahan Iklim

Sebagai anggota DPD RI, saya tegaskan: DPD telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Namun, sesuai konstitusi, kewenangan legislasi dan persetujuan bersama tetap berada pada DPR RI dan Presiden. Karena itu, petisi ini ditujukan kepada kawan-kawan di DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto (Kabinet Merah Putih) untuk mengorkestrasi langkah serius dan cepat.

Karena itu kami mendesak:

  1. Pimpinan DPR & Baleg DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).
  2. DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan.
  3. Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.
  4. Proses pembahasan transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan.

Kalau kita diam, yang hilang bukan cuma rumah tapi masa depan.

Tanda tangani petisi ini. Kita minta satu hal yang sederhana: bahas dan sahkan sekarang.

Penulis, Anggota DPD RI

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT