Opini

Ketika Lahan Terbakar di Riau, Siapa Bertanggung Jawab?

8
×

Ketika Lahan Terbakar di Riau, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Karhutla di Riau
Ilustrasi Karhutla di Riau. (f/ist)

Langkah penting pencegahan Karhutla

Ada tiga langkah yang layak diprioritaskan. Pertama, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memublikasikan peta wilayah rawan, perkembangan luas terbakar, lokasi penanganan, dan pembaruan status kebakaran dengan tanggal serta metode penghitungan yang jelas.

Kedua, pengawasan harus berorientasi pada pencegahan, yaitu melalui pemeriksaan kesiapan sarana pengendalian api, pemantauan kondisi gambut, dan evaluasi kewajiban pengelola lahan dilakukan sebelum kebakaran meluas, bukan hanya setelah muncul kerusakan.

ADVERTISEMENT

Ketiga, hasil penyelidikan, sanksi administratif, proses pidana, dan kewajiban pemulihan lingkungan perlu disampaikan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Pelaksanaannya dapat dievaluasi melalui laporan berkala yang menunjukkan tindakan, lokasi, dan tindak lanjut yang benar-benar dilakukan.

Besarnya luas lahan yang terbakar di Riau menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak bisa berhenti pada pemadaman api. Setelah api padam, masih ada pekerjaan yang perlu dilanjutkan, mulai dari mencegah kebakaran berulang, mengawasi wilayah rawan, melindungi lahan gambut, hingga memulihkan lingkungan yang terdampak.

Cuaca kering dan fenomena El Niño memang perlu diperhitungkan dalam kesiapsiagaan. Namun, faktor cuaca saja belum cukup untuk menjelaskan penyebab kebakaran maupun memastikan apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan.

Dalam persoalan ini, tanggung jawab tidak tepat dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan dan bukti yang jelas. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menjalankan peran masing-masing dalam kebijakan, pengawasan, kesiapsiagaan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pemegang konsesi dan pengelola lahan harus memenuhi kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi dan dukungan agar bisa ikut mencegah Karhutla, bukan langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah. Adapun penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan tetap membedakan orang yang berstatus tersangka dari orang yang telah terbukti bersalah melalui putusan hukum.

Oleh karena itu, pencegahan dan pertanggungjawaban perlu berjalan beriringan. Informasi tentang wilayah rawan, perkembangan luas lahan terbakar, penanganan kebakaran, serta perkembangan proses hukum perlu disampaikan secara terbuka selama tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung. Pengawasan terhadap kesiapan sarana pengendalian api, kondisi gambut, dan kewajiban pengelola lahan juga penting dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Pada akhirnya, padamnya api bukan berarti persoalan telah selesai. Pemerintah, pengelola lahan, dan aparat penegak hukum tetap perlu menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan yang jelas dan dapat diperiksa. Dengan begitu, upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan Karhutla di Riau tidak hanya berfokus pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT