ParlemenKota Bukittinggi

Wawako Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2024, Ranperda SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055

905
×

Wawako Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2024, Ranperda SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055

Sebarkan artikel ini
Wawako Marfendi Hantarkan LKPJ 2024, Ranperda SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 ke DPRD Bukittinggi
Wawako Marfendi Hantarkan LKPJ 2024, Ranperda SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 ke DPRD Bukittinggi. (f/humas)

Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi nasional.

Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM kota. Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan rata-rata penerapan SPM Kota Bukittinggi 2024 mencapai 97,79 persen pada aplikasi e-SPM Kemendagri, dilaksanakan oleh 8 perangkat daerah yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP, Dinas Kebakaran, BPBD, Dinas Sosial.

ADVERTISEMENT

Urusan pilihan adalah urusan yang nyata ada di daerah dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan pariwisata.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui, penetapan peraturan wali kota dan penetapan keputusan wali kota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2024.

Terkait ranperda SPBE, Wawako menjelaskan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.

Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.

“Di Kota Bukittinggi, penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SPBE sebagai dasar hukum yang mengatur tata kelola, manajemen, audit teknologi, implementasi smart city, transformasi digital, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Pembahasan substansi Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD dalam rapat kerja. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat penerapan e-government di Bukittinggi sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” jelasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT