BeritaInternasionalParlemen

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Fraksi PKB DPR: Pemulangan Paulus Tannos Jadi Ujian

365
×

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Fraksi PKB DPR: Pemulangan Paulus Tannos Jadi Ujian

Sebarkan artikel ini
Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (f/ist)

Mjnews.id – Kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antaran Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong disambut gembira banyak kalangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion menilai kesepakatan ini harus dimanfaatkan salah satunya untuk segera memulangkan buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos.

ADVERTISEMENT

“Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buronan korupsi Paulus Tannos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Tannos,” ujar Mafirion, Selasa 17 Juni 2025.

Untuk diketahui pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrence Wong menyepakati 19 poin perjanjian. Salah satunya terkait pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah diteken kedua belah pihak pada tahun 2022.

Dalam kesepakatan terbaru, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Mafirion mengatakan kesepakatan terbaru terkait ekstradisi Indonesia dan Singapura harus menjadi momentum pemulangan Tannos. Menurutnya buronan korupsi e-KTP tersebut terang-terangan melecehkan kedaulatan hukum Indonesia dengan menolak kembali ke Tanah Air.

“Sudah saatnya tersangka Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Mafirion, pemerintah Indonesia harus segera bergerak cepat untuk mengatur strategi memulangkan Tannos ke Indonesia. Gerak cepat yang dilakukan pemerintah Indonesia harus dilakukan untuk menghindari manuver-manuver Tannos untuk menghindari kejaran hukum di Indonesia.

“Tersangka korupsi seperti Paulus punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus,” tambahnya.

Mafiron mengatakan, jika Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia maka ini merupakan bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara dua negara yang berhasil diperkuat pada pertengahan tahun 2025.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT