Parlemen

Dua Ditolak Pusat, DPRD Kota Manado Konsultasi Perda ke BULD DPD RI

144
×

Dua Ditolak Pusat, DPRD Kota Manado Konsultasi Perda ke BULD DPD RI

Sebarkan artikel ini
Badan Urusan Legislasi Daerah (Buld) Dpd Ri Terima Kunjungan Dari Dprd Kota Manado
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terima kunjungan dari DPRD Kota Manado. (f/dpd)

JAKARTA, Mjnews.id – BULD DPD RI terima kunjungan dari DPRD Kota Manado, dalam rangka rapat konsultasi mengenai peraturan daerah (perda).

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus BAN Liow membeberkan mengenai tugas dan fungsi dari DPD RI, khususnya BULD BULD DPD memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Adanya BULD DPD, diharapkan dapat mencegah penyusunan perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami mengharmonisasi antara pusat dengan daerah agar tidak berbenturan. Kami melakukan pemantauan perda terkait pajak dan retribusi daerah. Dalam rakernas lalu, penyusunan perda tersebut harus konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu dan agar tidak bertabrakan dia harus mengacu UU. Karena jika tidak, potensi ditolaknya besar dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Stefanus di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Stefanus menambahkan hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan inventarisasi dan klarifikasi peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, dan konsultasi legislasi pusat-daerah.

BULD juga melakukan evaluasi ranperda dan perda untuk memastikan kesinambungan upaya pembentukan, ketepatan dan kesesuaian pembentukan, serta kebutuhan teknis implementasi perda dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.

“Serta untuk mengetahui ranperda yang berpotensi disharmoni hukum dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” imbuh Stefanus yang juga anggota DPD RI dari Sulawesi Utara ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone Nortje menjelaskan kehadirannya datang ke DPD RI untuk berkonsultasi mengenai perda. Lantaran sejauh ini sudah ada dua perda yang telah ditolak oleh pemerintah.

“Kehadiran kami di sini untuk konsultasi. Karena ada dua perda yang ditolak oleh pusat, makanya kita ingin minta masukan kepada BULD DPD RI,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Manado Sonny Lela menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan program pembuatan ranperda di Manado. Menurutnya ada 12 ranperda diantaranya tiga inisiatif dewan, sembilan usulan dari Pemkot Manado.

“Ada juga yang kita tarik karena tidak sesuai berdasarkan konsultasi dari pemprov dan Kemenkumham dinilai tak relevan. Makanya kami datang ke sini untuk konsultasi karena ada juga beberapa perda yang dipatahkan oleh pusat,” jelasnya.

(fan/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT