banner pemkab muba
Parlemen

Temui DPD RI, DPRD Kota Tomohon Konsultasikan Permasalahan Perda

146
×

Temui DPD RI, DPRD Kota Tomohon Konsultasikan Permasalahan Perda

Sebarkan artikel ini
Buld Dpd Ri Menerima Dprd Kota Tomohon Sulawesi Utara Dalam Rangka Konsultasi Mengenai Peraturan Daerah
BULD DPD RI menerima DPRD Kota Tomohon Sulawesi Utara dalam rangka konsultasi mengenai peraturan daerah (perda), Rabu (8/2/2023). (f/dpd)

JAKARTA, Mjnews.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima DPRD Kota Tomohon Sulawesi Utara dalam rangka konsultasi mengenai peraturan daerah (perda).

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow menuturkan, sudah merupakan tugas dari BULD DPD RI untuk memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

“DPD RI telah menetapkan Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022 yang berfungsi sebagai pedoman dan solusi lebih jelas mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda,” tutur Stefanus di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Stefanus menjelaskan hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan inventarisasi dan klarifikasi peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, dan konsultasi legislasi pusat-daerah.

“BULD akan melakukan evaluasi ranperda dan perda untuk memastikan kesinambungan upaya pembentukan, ketepatan dan kesesuaian pembentukan, serta kebutuhan teknis implementasi perda dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum hal ini dilakukan untuk mengetahui ranperda yang berpotensi disharmoni hukum dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Pimpinan Fraksi DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar Miky J.L Wenur meminta solusi dari BULD DPD RI atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tomohon yang sudah diajukan sejak tahun 2022 namun tidak dapat ditindaklanjuti.

“Sudah dibentuk panitia khusus untuk perda tentang PDRD tersebut, namun pansus tersebut terpaksa dihentikan karena terbentur oleh Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J. Sundah, para anggota Komisi I DPRD Kota Tomohon serta Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI, Sefti Ramsiaty.

(hes/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600