Padang PanjangKemendagriSumatera Barat

PDAM Padang Panjang Bakal Jadi Perumda, Pemko Konsultasi ke Kemendagri

148
×

PDAM Padang Panjang Bakal Jadi Perumda, Pemko Konsultasi ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang Panjang Konsultasi Ke Kemendagri
Pemko Padang Panjang Konsultasi ke Kemendagri. (f/kominfo)

MJNews.id – Pemerintah Kota Padang Panjang menindaklanjuti perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Padang Panjang setelah disahkan melalui Peraturan Daerah pada tanggal 7 Juli 2023 sebelumnya.

Untuk mengimplementasikan perubahan ini, pihak Pemerintah Kota melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (27/7/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Konsultasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan berubahnya PDAM menjadi Perumda, BUMD air minum memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat. Selain itu, hal ini juga menjadi momentum untuk melakukan perbaikan kinerja BUMD air minum.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam perubahan ini adalah tarif air minum. Tarif harus mencapai Full Cost Recovery (FCR), yaitu harga jual air per meter kubik yang dapat menutupi biaya produksi. Dengan demikian, BUMD air minum akan menjadi lebih sehat secara keuangan. Jika diperlukan, subsidi dapat dialokasikan untuk menutup selisih antara tarif dan biaya produksi agar BUMD tetap dapat beroperasi dengan baik.

DPRD juga memberikan dukungan penuh terhadap perubahan PDAM menjadi Perumda. Sebagai mitra Pemerintah Daerah, DPRD akan melakukan fungsi pengawasan terhadap BUMD yang dikelola oleh Pemerintah Kota.

Pihak Pemerintah Kota akan menyelenggarakan rapat dengan direktur dan dewan pengawas PDAM untuk mengevaluasi tarif dan kebijakan inovasi lainnya guna meningkatkan layanan air minum bagi masyarakat dan juga berkontribusi pada pendapatan daerah.

Perumda Air Minum Tirta Serambi Padang Panjang sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pihak PDAM juga sudah memiliki Business Plan lima tahun untuk memenuhi harapan pemerintah dan masyarakat Padang Panjang.

Selain berkonsultasi ke Kemendagri, rombongan dari Pemerintah Kota Padang Panjang juga mengunjungi Perumda AM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan PAM Jaya di Jakarta yang telah berubah menjadi Perumda terlebih dahulu. Ini bertujuan untuk mempelajari dan mengambil manfaat dari pengalaman mereka.

(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT