Namun, rumusan para pendiri bangsa yang dituangkan di dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang difinalkan pada 18 Agustus 1945 sudah hilang total. Terutama sejak bangsa ini melakukan perubahan konstitusi tahun 1999 hingga 2002 , dimana lebih dari 95 persen pasal-pasal di dalam konstitusi telah diganti
Oleh karenanya, LaNyalla mengajak kepada para kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah untuk menghentikan kerusakan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
“Marilah kita hentikan ketidakadilan yang melampaui batas, karena ketidakadilan yang
melampaui batas itu telah nyata-nyata membuat jutaan rakyat, sebagai
pemilik sah kedaulatan negara ini menjadi sengsara. Dan Allah SWT tidak suka terhadap hamba-Nya yang melampaui batas,” katanya.
(dpd/eds)






