banner pemkab muba
Parlemen

Senator Papua Barat Ungkap 4 Pokok Pembohongan Publik Soal CSR BP Tangguh

606
×

Senator Papua Barat Ungkap 4 Pokok Pembohongan Publik Soal CSR BP Tangguh

Sebarkan artikel ini
Senator Filep Wamafma Saat Melakukan Kunjungan Ke Teluk Bintuni, Papua Barat
Senator Filep Wamafma saat melakukan kunjungan ke Teluk Bintuni, Papua Barat. (f/dpd)

Mjnews.id – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengungkapkan empat hal pokok pembohongan publik terkait realisasi CSR BP Tangguh dan perlakuan serta hubungannya dengan masyarakat di wilayah operasional Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Persoalan itu didapati berdasarkan temuan dan aspirasi yang diterima Senator Filep Wamafma selama terjun ke tengah masyarakat di wilayah operasional BP Tangguh selama masa reses pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

Empat Kategori

Masalah Pembohongan Publik BP tentang CSR, Filep menguraikannya dalam empat kategori yakni berkaitan dengan Sumber Dana CSR serta Ethics & Compliance terhadap UU Otonomi Khusus Papua, tampilan BP tentang kepatuhannya terhadap etik dan hukum yang berlaku (Ethics and Compliance/E&C), klaim kontribusi BP di media yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan penyalahgunaan keuangan dalam program ekonomi Subitu.

Pertama, Menurut pimpinan Komite I DPD RI ini, CSR umumnya didanai dari keuntungan perusahaan, namun CSR Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Migas dibiayai dengan cost recovery yang akan mengurangi penerimaan negara dengan persetujuan SKK Migas berdasarkan Pasal 56 PP 35 Tahun 2004.

“Baik dalam publikasi nasional maupun internasional, BP tidak mempublikasi secara transparan sumber dana CSR BP Tangguh. BP menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR dengan kalimat ‘BP dengan dukungan SKK Migas, atau BP dengan Dukungan Pemerintah’. Frasa ini menutupi informasi tentang sumber dana CSR yakni dari sumber cost recovery, yang mengurangi penerimaan negeri dan Dana Bagi Hasil Migas (DBH) Daerah,” ungkap Filep dalam diskusi publik bertema ‘Membaca CSR dalam Praktik LNG Tangguh Berbasis Fakta Temuan Senator Dr. Filep Wamafma’ pada Jumat 12 Mei 2023.

“Ketidak-transparanan BP mengenai sumber dana CSR BP ini telah membohongi publik seolah-olah dana CSR BP bersumber dari keuntungan BP,” lanjutnya.

Kedua, Filep juga menyoroti tampilan BP soal kepatuhannya terhadap etik dan hukum yang berlaku (Ethics and Compliance/E&C). Akan tetapi, Filep menilai bahwa sejak UU Otsus disahkan pada tahun 2001 yakni selama 22 tahun BP yang menikmati keuntungan dari proyek Tangguh LNG tidak mematuhi amanat UU Otsus Papua yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR menggunakan keuntungan perusahaan.

“Ketidak-patuhan BP di Proyek Tangguh LNG ini telah sangat merugikan masyarakat sekitar proyek karena diberlakukan pula kepada ratusan kontraktor maupun sub-kontraktor yang menikmati keuntungan dari proyek Tangguh tetapi tidak menggunakan keuntungannya untuk melakukan CSR. Sejak Pembangunan Train I, II dan III, produksi dan eksport hingga ekspansi BP, ratusan kontraktor dan sub-kontraktor BP tidak memiliki dan melakukan Program CSR,” jelas Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

Ketiga, senator Filep mendapati ketidaksesuaian antara klaim kontribusi BP LNG Tangguh dengan fakta yang ditemuinya secara langsung di tengah masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni. Masalah ini telah dikupas tuntas oleh Filep Wamafma yang telah termuat dalam sejumlah artikel pemberitaan mengenai kondisi riil masyarakat hingga analisis dasar hukum tentang CSR bersumber dari cost recovery.

“Penduduk Tanah Merah Baru, Saengga dan Onar adalah korban proyek yang dipaksa relokasi tapi tidak diperhatikan (air bersih sulit, pendidikan dasar bobrok, transportasi laut sulit hingga banyak pasien yang diangkut untuk berobat di Bintuni meninggal di perjalanan, fasilitas kesehatan buruk),” ucapnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600