HajiKemenagParlemen

Komite III DPD RI Minta Kenaikan Biaya Haji Tidak Signifikan

296
×

Komite III DPD RI Minta Kenaikan Biaya Haji Tidak Signifikan

Sebarkan artikel ini
Komite Iii Dpd Ri Menggelar Rapat Dengar Pendapat (Rdp) Dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (Bpkh)
Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Selasa (23/5/2023). (f/dpd)

MJNews.id – Dalam rangka pengawasan persiapan ibadah haji tahun 2023 M/1444 H, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

RDP dilaksanakan guna membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji di tengah kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya mengatakan BPKH perlu mencermati kebijakan kenaikan BPIH dan Bipih serta dampaknya yang memberatkan bagi calon jemaah haji.

“Kenaikan Bipih, dari awalnya Rp. 39.886.009 pada tahun 2022 menjadi Rp. 49.812.700,26 pada tahun 2023. Hal ini tentunya memberatkan bagi calon jemaah haji yang akan melunasi Bipih. Untuk itu, kami perlu mencermati upaya BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat sebagai badan yang berwenang mengelola dana haji,” kata Evi Apita Maya saat membuka rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Senada dengan Evi, Senator asal Bengkulu, Eni Khairani, menilai seharusnya kenaikan Bipih dilakukan secara bertahap dan rasional.

“Kenyataannya saat ini kenaikan Bipih membuat masyarakat kesulitan melunasi sisa biaya haji. Masyarakat berharap nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dapat menekan kenaikan Bipih yang signifikan seperti saat ini,” tutur Eni.

Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH menjelaskan bahwa kenaikan Bipih disesuaikan dengan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji) dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

“Biaya masyair dari sebelumnya sebesar SAR 1.531,85 menjadi SAR 5.636. Biaya masyair termasuk di dalamnya peningkatan PPN di Saudi Arabia sebesar 15 persen. Selain itu, kenaikan juga disebabkan oleh meningkatnya biaya komponen operasional haji dan pengaruh kenaikan nilai tukar kurs,” ungkap Fadlul.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT