banner pemkab muba
Parlemen

Penyaluran Dana Desa Masih Rendah, Komite IV DPD RI minta Penjelasan BPKP

353
×

Penyaluran Dana Desa Masih Rendah, Komite IV DPD RI minta Penjelasan BPKP

Sebarkan artikel ini
Komite Iv Dpd Ri Minta Penjelasan Bpkp
Komite IV DPD RI minta Penjelasan BPKP terkait penyaluran dana desa. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite IV DPD RI menilai sejauh ini pemerintah daerah maupun desa masih menghadapi tantangan besar terkait dengan pelaksanaan dana desa. Untuk itu Komite IV minta penjelasan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023.

“Memasuki semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Menurut Elviana bahwa pemerintah desa masih belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya. Lantaran sejauh ini masih adanya pengaturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri yang mengatur tentang pengelolaan dana desa,” kata Elviana.

Elviana juga menambahkan bahwa masih ditemukan adanya permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih terdapat beberapa permasalahan administrasi BLT desa tahun anggaran 2022.

“Untuk itu Komite IV DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melakukan rapat kerja bersama BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan ada oknum kepala desa di Jawa Barat yang justru mengharapkan status desanya tetap sebagai desa berkembang. Menurutnya status desa berkembang akan memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak mau menjadi status desa maju.

“Ada beberapa kepala desa di Jabar justru berharap desanya tetap statusnya desa berkembang bukannya desa maju. Hal tersebut dikarenakan mempermudah sebuah desa mendapatkan bantuan. Hal seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKP,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Iqbal Hi Djabid meminta perwakilan BPKP di provinsi bisa memberikan pengarahan atau bimbingan kepada kepala desa terkait pertanggungjawaban dana desa yang menggungkan sistem online. Menurutnya desa di daerah-daerah terpencil seperti di Maluku Utara sangat kesulitan dengan sistem online ini.

“Sistem online ini perlu mendapatkan perhatian juga dari BPKP di provinsi karena di daerah terpencil masih mengalami kesulitan,” imbuhnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600