banner pemkab muba
Parlemen

Komite I DPD RI Temukan 8 Permasalahan Pelaksanaan UU Desa

296
×

Komite I DPD RI Temukan 8 Permasalahan Pelaksanaan UU Desa

Sebarkan artikel ini
Komite I Kunjungan Kerja Ke Sumatera Utara
Komite I kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Senin (12/6/2023). (f/dpd)

Mjnews.id – Komite I DPD RI menemukan paling tidak ada 8 (delapan) permasalahan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Temuan tersebut didapat dari hasil Kunjungan Kerja Komite I ke Sumatera Utara dalam rangka Pengawasan atas pelaksanaan UU Desa. Bertempat di Aula I Kantor Gubenur Sumut, Senin (12/6/2023).

Adanya Perangkat Desa yang kurang memahami Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi); pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang baru tanpa melalui prosedur dan mengabaikan kompetensi; minimnya pengetahun BPD dan LKD dalam menjalankan Tupoksinya; BUMDesa belum optimal mengangkat ekonomi Desa; pengaturan honorarium bagi BPD; Dukungan APBD Kabupaten/Kota masih minim khususnya dalam penetapan Batas Desa; Regulasi keuangan Desa sering terlambat; dan Serapan Dana Desa 2023 masih belum optimal.

Komite I dterima oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Agus Tripriyono yang Wakajati Sumut, Kapoksahli Pangdam I Bukit Barisan Sumut. Sementara Komite I dipimpin oleh Senator Damansyah Husein.

Hadir juga Wakil Ketua DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono. Anggota Komite I yang ikut antara lain; Senator Muh. Nuh (Sumut); Fachrul Razi (Aceh); Misharti (Riau); Richard Homonangan Pasaribu (Kepri); Ahmad Kanedy (Bengkulu); Ahmad Bastian (Lampung); Dailami Firdaus (Jakarta); Abdul Khalik (Jateng); Himy Muhammad (Yogyakarta); Nanang Sulaiman (Kaltim); Muh. Rakhman (Kalteng); dan Abraham Liyanto (NTT).

Hasil Kunjungan Kerja dalam rangka Evaluasi 9 (Sembilan) tahun UU Desa tersebut menyimpulkan beberapa poin penting terkait dengan pelaksanaan UU Desa di Sumatera Utara yang memilki 5.417 Desa. Beberapa yang patut menjadi catatan dan menjadi bagian dari pengawasan UU Desa adalah berkaitan dengan:

Pertama, bahwa Perangkat Desa masih kurang memahami Tupoksinya sebagai Aparatur yang menjalankan tugas Pembangunan dan pembinaan masyarakat Desa, sehingga kreatifitas dalam menentukan arah pembangunan sesuai dengan kearifan lokal belum berjalan sebagaimana Ddharapkan.

Kedua, pengisian (pemberhentian dan pengangkatan) perangkat Desa yang baru belum berdasarkan kompetensi dan prosedur yang ada.

Ketiga, minimnya pengetahuan BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Tupoksinya membuat Pemerintah Desa tidak dapat bekerja secara optimal dalam melaksanakan pembangunan.

Keempat, pemanfaatan potensi dan aset Desa (BUMdesa) untuk peningkatan eknonomi masyarakat di Desa masih belum optimal karena keterbatasan SDM pengelola BUMDesa.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600