banner pemkab muba
Parlemen

Panggil Dirjen Kekayaan Negara, BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah

312
×

Panggil Dirjen Kekayaan Negara, BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah dengan Dirjen Kekayaan Negara
BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah dengan Dirjen Kekayaan Negara. (f/dpd)

Mjnews.id – Badan Akuntabilitas Publk (BAP) DPD RI panggil Dirjen Kekayaan Negara untuk melanjutkan pembahasan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan pemerintah.

Rapat dengar pendapat antara BAP DPD RI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dimaksudkan untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif serta solusi yang konkret terkait permasalahan yang dihadapi oleh pengadu serta mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan Dirjen Kekayaan Negara (Dirjen KN), Kementerian Keuangan RI dalam upaya penyelesaian berbagai isu terkait konflik agraria khususnya yang berkaitan dengan tanah adat serta yang mempunyai berstatus aset milik negara.

“Perlu evaluasi terhadap pemantauan terhadap aset-aset tanah negara yang di catat di Kemenkeu karena terjadi banyak masalah di daerah, melalui mediasi-mediasi yang kami lakukan BAP akan mengeluarkan rekomendasi dalam penyelesaian konflik,” ujar Ajiep saat memimpin rapat tersebut didampngi Wakil Ketua BAP Bambang Sutrisno, Mirati Dewaningsih, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Pada kesempatan ini, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan menjelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) dapat diperoleh dari beberapa sumber, ada yang bersumber dari APBN atau perolehan lain yang sah melalui hibah, putusan pengadilan,dan rampasan negara.

“Kami tekankan untuk penggunaaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan adalah urusan Kemenkeu, namun jika terkait pelepasan tanah harus seijin DPR, secara prinsip dikaji dan diajukan ke DPR. Pada pengelolaannya semuanya BMN dicatat dan diaudit dimonitor dan dievaluasi secara kontinyu,” papar Encep.

Ia melanjutkan, aset yang dimiliki oleh BUMN bisa dilepaskan atau tidak menjadi kewenangan Kementerian BUMN, Jika itu rumah negara otoritas ada pada Kementerian PUPR, dan jika di KAI ataupun instansi lainnya seperti lahan milik TNI atau PTPN menjadi kebijakan mereka untuk melepasnya sesuai evaluasi dan peruntukannya.

“K/L lebih dahulu melakukan analisis dan mengajukan kepada Kemenkeu, prinsip dilepas boleh dan bisa tapi menjadi kewenangan instansi pengguna karena itu menjadi kebijakan internal, tapi tidak menutup kami akan menerima laporan dan menindaklanjutinya,” lanjutnya.

Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menambahkan bahwa persoalan tanah ini terjadi dimana-mana, dia mengambil contoh kasus permasalahan tanah masyarakat dengan KAI di Kota Solo bisa selesai, seharusnya di daerah lain juga haus bisa disselesaikan.

“Perlu political will yang kuat dari pusat untuk menyelesaikan masalah ini dan bukan pilih-pilih, harus adil dan merata,” beber Anggota asal Jawa Tengah tersebut.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600