Parlemen

Baleg Setujui Calon Kades Tunggal Tak Lawan Kotak Kosong, Ini Kata Firman Soebagyo

182
×

Baleg Setujui Calon Kades Tunggal Tak Lawan Kotak Kosong, Ini Kata Firman Soebagyo

Sebarkan artikel ini
Firman Soebagyo
Politisi Senior Partai Golkar, Firman Soebagyo. (f/golkarpedia)

Mjnews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu hal yang disepakati masuk dalam draf revisi adalah kepala desa akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada calon tunggal.

Usulan agar kepala desa akan ditetapkan lewat musyawarah mufakat jika hanya ada satu calon alias calon tunggal. Seluruh fraksi DPR pun menyetujui usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyampaikan alasannya menyetujui usulan tersebut. Firman menilai aturan satu calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidaklah efisien baik dari segi waktu dan anggaran.

“Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya,” kata Firman, Rabu 28 Juni 2023.

Selain tak efisien, Firman mengatakan pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong juga tak diatur dalam UU Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk itu, Firman menilai UU Desa perlu memberikan penegasan terkait hal itu.

“Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan,” ucap Firman.

“Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa,” sambungnya.

Rapat Baleg di Pimpin Supratman Andi Agtas pun menampung aspirasi dari sembilan fraksi yang hadir. Kesembilan fraksi DPR menyetujui penghapusan aturan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong.

“Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa,” imbuh Supratman dan diamini seluruh anggota.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT