banner pemkab muba
Parlemen

Kelompok LGBT Mau Kumpul di Indonesia, Gus Hilmy: Tutup Semua Akses dan Perizinan!

210
×

Kelompok LGBT Mau Kumpul di Indonesia, Gus Hilmy: Tutup Semua Akses dan Perizinan!

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Ri, H. Hilmy Muhammad (Gus Hilmy)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Hilmy Muhammad (Gus Hilmy). (f/dpd)

Mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Hilmy Muhammad memberikan tanggapannya terkait acara ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang disinyalir terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), diselenggarakan pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

Menurut Gus Hilmy, AAW dianggap menyimpang dari nilai-nilai ketimuran yang menjadi prinsip hidup masyarakat Indonesia. Ia menyatakan bahwa negara Indonesia masih kuat dalam menjunjung tinggi adat ketimuran, sedangkan LGBT secara jelas bertentangan dengan nilai-nilai adat tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak terkait, termasuk kementerian dan kepolisian, untuk tidak memberikan izin atau akses terhadap penyelenggaraan acara tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusuhan dan menjaga moralitas bangsa dari hal-hal yang dapat merusaknya.

AAW merupakan acara di mana para aktivis LGBTQ dari Asia Tenggara berkumpul untuk saling terhubung dan memperkuat advokasi mereka. Sponsor utama acara ini adalah ASEAN SOGIE Caucus, sebuah organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2021, bersama dengan Arus Pelangi dan Forum Asia.

Gus Hilmy menegaskan bahwa organisasi-organisasi di bawah naungan PBB seharusnya memahami prinsip-prinsip demokrasi, di antaranya adalah menghargai penolakan jika terjadi perbedaan prinsip. Menghargai penolakan terhadap perbedaan prinsip ini merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Ia berharap bahwa jika masyarakat Indonesia menolak, ASEAN SOGIE Caucus di bawah PBB dapat menghargai prinsip ini karena hal tersebut berhubungan dengan kedaulatan bangsa dan dapat melukai hati masyarakat.

Gus Hilmy juga menjelaskan bahwa penolakan ini tidak bersifat diskriminatif. Sejauh ini, negara memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk mengekspresikan diri. Penolakan tersebut bukanlah tindakan antidemokrasi, melainkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk membatasi apa dan siapa yang masuk ke dalam rumahnya.

Ia menekankan, negara juga tidak membatasi warganya dalam berekspresi. Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, bekerja dalam berbagai bidang, berorganisasi, dan sebagainya.

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600