Parlemen

Anggota DPR Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat

152
×

Anggota DPR Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur menjadi tergusur.

“Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat ungkap Prof. Imam dalam rapat dengan komisi-komisi. Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah,” kata Guspardi di sela-sela rapat Komisi II DPR RI dengan para akademisi tentang revisi UU IKN, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. “Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menyarankan, kenapa tanah masyarakat dan tanah ulayat ini tidak dijadikan aset? Ini perlu menjadi pertimbangan dan pikirkan bersama bagaimana jalan keluarnya.

Karena sejatinya, pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka perlu difikirkan bagaimana mencari solusi terhadap hal tersebut.

“Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap di jaga, jangan sampai mereka tergusur,” tegas Pak Gaus ini.

“Oleh karena itu, harus ada sinergi yang saling menguatkan antara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pertanahan dengan dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjamin eksistensi tanah ulayat dan masyarakat di Kalimantan Timur yang berada didalam kawasan IKN,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT