banner pemkab muba
Parlemen

Guspardi Gaus Sebut Komisi II DPR Bakal Revisi UU Pemerintah Daerah, Ini Sebabnya

154
×

Guspardi Gaus Sebut Komisi II DPR Bakal Revisi UU Pemerintah Daerah, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/dpr)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan Komisi II DPR RI telah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait hak dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pihaknya juga mendengarkan aspirasi-aspirasi terkait kewenangan pemerintah daerah yang kini sudah banyak beralih ke pemerintah pusat, kata Guspardi, Selasa (3/10/2023).

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menegaskan terkait aspirasi yang disampaikan ini juga telah banyak pula disampaikan oleh kawan kawan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang datang silih berganti datang ke DPR RI.

“Saat ini Komisi II DPR RI memang sedang mengupayakan perevisian terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan hak inisiatif dari Komisi,” ujar politisi PAN itu.

Usulan revisi itu sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan dan sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Oleh karena itu, diharapkan dalam waktu dekat Komisi II DPR RI sudah bisa melakukan pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar masalah yang kerap terjadi di daerah bisa teratasi,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600