Parlemen

Komite IV DPD Dukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian

165
×

Komite IV DPD Dukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian

Sebarkan artikel ini
Komite Iv Dpd Dukung Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Perkoperasian
Komite IV DPD Dukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait dengan rencana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPD RI Lantai 2, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta pada 13 November 2023.

“Pengembangan koperasi merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Fernando Sinaga, S.Th.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Lebih jauh Senator Provinsi Kalimantan Utara tersebut menyampaikan bahwa beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait dengan rencana Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah

Pertama, Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berusia lebih dari 30 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat.

Kedua, Eksistensi koperasi secara kuantitas cukup menggembirakan namun secara kualitas masih perlu mendapat perhatian serius. Berbagai permasalahan koperasi yang menjadi hambatan berkembangnya perlu diidentifikasi dan dicarikan alternatif solusinya.

Ketiga, Koperasi merupakan sektor yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun program pengembangan dan pembinaan belum dilakukan secara berkesinambungan sesuai karateristik dan masalah yang dihadapi.

Keempat, Koperasi mengalami berbagai persoalan salah satunya kerena minimnya kapasitas pengetahuan dan pengalaman sumber daya manusia manusia perkoperasian. Kelima, Munculnya pesaing Koperasi di bidang usaha sejenis yang datang dengan modal usaha yang lebih besar.

Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, LC., menyampaikan pendapat bahwa belum ada political will yang kuat dari pemerintah untuk mendukung kemajuan koperasi.

“Saya belum melihat ada keinginan yang besar pemerintah untuk menjadikan koperasi yang benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, oleh sebab itu perlu dipertanyakan bagaimana strategi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga yang berperan penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sementara itu Novita Anakotta, S.H., M.H., Senator Provinsi Maluku menyampaikan bahwa pada dasarnya Komite IV DPD RI mendorong perubahan ketiga undang-undang Perkoperasian ini.

“DPD RI pada dasarnya mendukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian ini, namun ada beberapa pertanyaan terkait hal apa akan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh berbagai koperasi di Indonesia, seperti koperasi-koperasi yang tidak berjalan sebagaimana fungsinya,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT