Parlemen

Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Revisi PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres

114
×

Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Revisi PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus membenarkan hal itu. Kesepakatan dilakukannya perevisian terhadap PKPU ini dilakukan atas usulan dari KPU pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR RI dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (1/10/2023).

“Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat itu menambahkan bahwa dalam rapat ini juga disepakati dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yaitu Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum

“Selanjutnya keputusan rapat juga meminta kepada KPU dan Bawaslu agar memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan oleh anggota komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT