Parlemen

Copot Anwar Usman sebagai Ketua, Putusan Majelis Kehormatan Momentum Pembenahan Mahkamah Konstitusi

132
×

Copot Anwar Usman sebagai Ketua, Putusan Majelis Kehormatan Momentum Pembenahan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Guspardi Gaus
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DR RI, Guspardi Gaus menghormati keputusan Majelis Kehomatan Mahkamah Konsitusi dalam memutus perkara etik dan perilaku Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK No 90 tentang persyaratan usia capres-cawapres.

Putusan Majelis Kehormatan MK yang berkaitan tentang kode etik terhadap hakim MK memang sangat menyita perhatian dan keputusannya sangat dinantikan oleh berbagai kelompok masyarakat.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Putusan etik Majelis Kehormatan MK tentu menjadi langkah positif dan menjadi acuan untuk menegakkan etik di berbagai lembaga negara dan lembaga publik lainnya,” kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Putusan Majelis Kehormatan MK yang telah dibacakan ketua hakim Jimly Asshiddiqie dan didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih telah memvonis Anwar Usman dengan mencopotnya sebagai Ketua MK dan tidak bisa mengajukan diri kembali menjadi ketua MK. Kemudian Anwar Usman juga tidak berhak mengadili perkara yang terkait Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.

“Meskipun ada di antara hakim Majelis Kehormatan MK berpendapat ‘dissenting opinion’, keputusan yang diambil Majelis Kehormatan MK merupakan keputusan yang diambil dengan pertimbangan yang arif dan bijaksana,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu menegaskan, pasca putusan Majelis Kehormatan MK ini, hakim MK seharusnya dapat menjadikan hal ini sebagai momentum guna melakukan auto koreksi dan pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dan menjaga etik maupun perilaku dalam menjalankan tugas dan kewewenangannya.

“Ketua MK yang baru dan seluruh anggota dan jajarannya harus mempunyai komitmen yang kuat guna memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam di tengah masyarakat,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kita mendorong perlu dilakukannya pembenahan dan perubahan yang mendasar yang dilakukan oleh MK agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang.

“Kita berharap MK yang akan segera memilih ketua barunya dengan para hakim yang berintegritas tinggi dapat menjaga Marwah MK sebagai lembaga pengawal konstitusi atau ‘Guardian of Constitution’, betul-betul terwujud,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, bangga dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK.

Mahfud menegaskan, putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran harus tetap dijalankan.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT