Jawa TengahPolitik

Beberapa Kader Gerindra Kebumen Angkat Bicara Terkait Statemen Ketua DPC yang Baru

274
×

Beberapa Kader Gerindra Kebumen Angkat Bicara Terkait Statemen Ketua DPC yang Baru

Sebarkan artikel ini
Inshot 20230304 173736278 Resize 75

Kebumen, MJNews.id – Terkait dengan adanya statemen yang dikeluarkan pengurus DPC Gerindra yang baru dalam hal ini ketua Solatun, A.Md di salah satu media di Kebumen, Kamis (02/03/2023), perihal pergantian pengurus DPC terinformasi oleh DPD Gerindra Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskannya, mbok sebulan ganti tiga atau empat kali kepengurusan itu adalah hal yang wajar, karena partai ini dari atas ke bawah, karena tidak ada muscab atau musyawarah pemilihan ketua, termasuk perihal data PAC yang terdaftar di SIPOL baru kisaran 60 persen dari 26 Kecamatan yang ada di Kebumen.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sontak statemen pihak pengurus DPC yang baru mengundang reaksi beberapa kader Gerindra Kebumen untuk angkat bicara.

Salah satunya Hendri yang merupakan PAC Gerindra Kecamatan Rowokele kepada awak media, Sabtu (04/03/2023) mempertanyakan perihal kebenaran bahwa pihak DPD yang menyampaikan terkait pergantian pengurus itu dapat dilakukan 3 sampai 4 kali dalam sebulan.

Hendri juga menambahkan dirinya meragukan pernyataan tersebut dikarenakan Partai Gerindra itu salah satu partai besar dan sangat tidak mungkin jika dalam sebulan itu pergantian pengurus dapat dilakukan 3 sampai 4 kali.

Hendri dengan tegas menyampaikan alasannya 22 dari 26 PAC di Kabupaten Kebumen membuat petisi penundaan reshuffle pengurus DPC

“Alasan kami kader GERINDRA PAC dan seluruh Sayap Partai untuk menangguhkan SK baru DPC yaitu:

  1. Tidak percaya atas sosok pemimpin yang ditunjuk saat ini karena tidak ada itikad baik dan santun dalam berproses memimpin DPC
  2. Dalam masa jabatan sebagai dewan tidak pernah memperhatikan tentang pembentukan struktural baik PAC maupun ranting
  3. Tidak ada kepedulian dalam proses pembentukan kader militan di hambalang

Hal senada juga di sampaikan Ketua Bappilu Gerindra, Jenu Afriandi, SH terkait dengan adanya penyataan yang disampaikan salah satu pengurus DPC yang baru perihal pergantian pengurus di Gerindra itu pihak DPD menyampaikan dapat dilakukan dalam sebulan itu bisa 3 sampai 4 kali dirasa sangat tidak relevan.

“Partai Gerindra itu termasuk partai besar sehingga dalam menentukan ketua di DPC itu pasti jelas dengan pertimbangan yang matang dan tidak serta merta melakukan pergantian pengurus itu dengan secara tiba-tiba,” ucapnya

Jenu juga menyayangkan terkait dengan adanya penyampaian dari ketua DPC Gerindra yang baru, Solatun perihal data yang masuk di SIPOL itu baru kisaran 60 persen sedangkan data SIPOL itu sebagai acuan lolos dan tidaknya partai Gerindra dalam mengikuti pemilu sedangkan KPU sendiri sudah menyatakan Gerindra lolos sebagai salah satu partai pemilu di tahun 2024.

“Ya, jika pihak pengurus baru yaitu Solatun menyampaikan terkait data SIPOL itu baru mencapai 60 persen harusnya disertakan data dan fakta, minimal meminta informasi baik dari internal maupun eksternal, jangan sampai adanya statemen tersebut menjadikan bumerang bagi partai Gerindra di mata institusi KPU dan juga menjadi preseden buruk di mata masyarakat,” terangnya.

Fadol selalu perwakilan dari Tidar secara terpisah kepada awak media menyayangkan perihal adanya surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak pengurus baru kepada pihak Bupati, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, KPUD, BAWASLU dan juga Kesbangpol terkait surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra No:02-0049/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen tanggal 10 Februari 2023 sebagai berikut :

1. Susunan personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Gerindra sebagai berikut:

Ketua: Solatun, A.Md, Sekretaris Ny. Hj. Sri Susilowati dan Bendahara Bambang Suparjo

2. Bahwa dengan adanya SK tersebut di atas maka kepengurusan sebelumnya dengan SK No:07-0119/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen sudah tidak berlaku lagi

  1. Apabila ada pihak-pihak lain yang menggunakan dan mengatasnamakan personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen maka disebut ilegal

Karena menurutnya secara defakto dan dejure bahwa pengurus DPC Gerindra yang lama masih sah dan legal karena masih tercatat di lembaga negara. Jadi di sini kalau pengurus DPC Gerindra yang lama dikatakan ilegal itu salah karena acuannya adalah pengurus DPC Gerindra lama masih tercatat di lembaga negara baik itu di Bupati, KESBANGPOL, KPU maupun BAWASLU, Polres, Kodim dan Kejaksaan Negeri.

“Sedangkan berkas pengurus yang baru itu sifatnya baru diterima oleh pihak KESBANGPOL, BAWASLU dan juga KPU hingga nantinya ada keputusan dari pihak KPU RI,” tegasnya.

(Dana)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT