banner pemkab muba
Kabupaten Agam

158 Warga Binaan Lapas Klas II Lubuk Basung Dapat Remisi

84
×

158 Warga Binaan Lapas Klas II Lubuk Basung Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
158 Warga Binaan Lapas Klas Ii Lubuk Basung Dapat Remisi
158 Warga Binaan Lapas Klas II Lubuk Basung Dapat Remisi.

AGAM, MJNews.ID – Sebanyak 158 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI di HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.
Penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis Bupati Agam Dr. H. Andri Warman bersama Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto, Selasa 17 Agustus 2021, disaksikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH, Sekda Agam Martias Wanto bersama unsur Forkopimda Plus Kabupaten Agam.
Berbeda dari tahun sebelumnya, karena masa pandemi Covid-19, tahun ini pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian acara penyerahan remisi secara virtual di tingkat nasional di Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto mengatakan, ke-158 warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman pidana karena beberapa kasus diantaranya kasus perlindungan anak, asusila, narkotika dan pidana umum lainnya.
“Warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan harus berkelakuan baik dengan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan. 158 orang yang mendapatkan remisi tersebut merupakan hasil putusan Kemenkumham RI dari 163 orang yang diusulkan,“ jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Dr. H. Andri Warman kepada warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan selamat dan terimakasihnya karena sudah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia meminta warga binaan agar mempertahankan masa kelakukan baik selama dalam tahanan. “Semoga dengan remisi bisa memberikan reward agar mereka cepat bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga,” harap Bupati.
21 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi
Sementara itu, sebanyak 21 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, juga mendapat remisi pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021, Selasa 17 Agustus 2021.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Camat Tanjung Raya Handria Asmi kepada dua orang narapidana, setelah prosesi upacara peringatan HUT RI secara virtual di aula Nagara Bhakti Kantor Camat setempat. Sementara penyerahan remisi kepada narapidana lainnya dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Maninjau.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan apabila memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman pidana lebih dari 6 bulan.
Ia menyebut, pemberian remisi juga berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-877.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2021 kepada narapidana, terkait dengan pasal 34A ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
“Dari 36 narapidana yang ada, hanya 21 orang yang mendapat remisi kemerdekaan hari ini. Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima oleh narapidana itu berkisar antara 1 hingga 6 bulan,” ujar Desrianto.
Ia menambahkan, sebelumnya Rutan Kelas IIB Maninjau mengusulkan 29 narapidana untuk mendapat remisi Kemerdekaan RI. Namun 5 orang diantaranya telah mendapat remisi rumah, dan 3 orang lagi masih dalam proses atau menunggu SK dari Kemenkumham, sehingga hanya 21 narapidana yang menerima remisi hari ini.
Desrianto menjelaskan, 21 narapidana itu mendapat remisi 1 hingga 6 bulan. Dengan rincian 1 bulan 8 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 1 orang, 4 bulan 6 orang, dan 6 bulan 1 orang.
Menurutnya, remisi ini merupakan hadiah dari pemerintah kepada narapidana yang berkelakuan baik dalam menjalani hukuman pidana, serta sesuai dengan persyaratan lainnya.
Adanya pemberian remisi ini, lanjut dia, diharapkan kepada warga binaan agar selalu berbuat baik, mentaati aturan, mentaati hukum, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi
“Selamat kepada narapidana yang mendapat remisi pada momentum Kemerdekaan RI ini, jadilah insan yang baik, hidup dengan mematuhi aturan dan hukum, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, serta turut berpartisipasi aktif di tengah masyarakat,” harapnya.
(emg)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600