Barang bukti yang telah diamankan satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama pemilik Dede Permana, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N untuk menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di tahanan Polsek Pulau Punjung.
“Atas perbuatan pelaku, diterapkan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dan pembaratan ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun Penjara,” ucap Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Rasfaisal.
(eko)