Mjnews.id – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentang Penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023, Selasa (15/08/2023) di kantor Dewan setempat.
Sidang paripurna penetapan perubahan KUA dan PPAS tersebut dipimpin ketua DPRD Priyanto, SH didampingi wakil ketua Adi Gunawan dan Ade Sudarman serta anggota dewan lainnya. Turut hadir Forkopimda, Sekda, Stap Ahli, Asisten, kepala OPD dan Kepala Bagian, pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan instansi vertikal.
Bupati mengatakan bahwa sebagai proses dan acuan awal dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS adalah dengan melakukan perubahan RKPD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023. Sehingga menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, alokasi atau pergeseran anggaran antar instansi di tahun 2023. Lebih dominan disebabkan adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum. Ditentukan penggunaaanya tahun 2023.
Dimana PMK tersebut diterbitkan setelah APBD tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya, untuk mengakomodir alokasi DAU peruntukan telah dilakukan pada pergeseran pertama terhadap penjabaran APBD tahun 2023. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2022 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2023.
Adanya penganggaran kembali dana DAK Fisik jalan mendukung konektivitas daerah tahun 2022, yang dilanjutkan pekerjaannya tahun 2023. Dengan penambahan waktu dengan menganggarkan kembali pada akun belanja yang sama dalam APBD tahun anggaran 2023. Keadaan darurat yang merupakan situasi kondisi yang tidak normal, yang terjadi secara tiba-tiba, mengganggu kegiatan yang sifatnya perlu segera ditanggulangi. Keadaan luar biasa yang merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen.
“Pada point 1 sampai dengan point 4 menjadi dasar utama Pemkab Dharmasraya dalam melakukan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah didukung dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.
Selain itu, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan RAPBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023. Penyusunan perubahan KUA tahun 2023 juga merupakan dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023. Serta perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2023.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 menyatakan bahwa jumlah pendapatan ditambah Silpa tahun sebelumnya harus seimbang dengan jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan. Maka untuk itu diperlukan kepedulian penuh dan perhatian kita bersama dalam pembahasan terhadao belanja daerah yang harus berdasarkan kebutuhan sangat mendesak. Serta super prioritas, sehingga Ranperda APBD Tahun 2023 yang diajukan nanti untuk evaluasi Gubernur dalam kondisi seimbang atau balance,” beber Bupati.
Sedangkan menurut Ketua DPRD, bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Tim Pemerintah Daerah pada tanggal 8 Agustus 2023, bahwa telah dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan Tim anggaran pada tanggal 9 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Hari ini kita sampai pada rapat paripurna Penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023. Antara Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Pariyanto.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169 ayat 2 menjelaskan bahwa rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
(wy)