Kabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Dugaan Penyalahgunaan Sabu-sabu, Ketua KNPI Sijunjung Diamankan Polisi

208
×

Dugaan Penyalahgunaan Sabu-sabu, Ketua KNPI Sijunjung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Dugaan Penyalahgunaan Sabu-Sabu
Barang bukti dugaan Penyalahgunaan Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung bersama istrinya diduga diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung dalam tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (03/08/2023) malam lalu di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jorong Kuningan, Kenagarian Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama didampingi Kasi Humas AKP Taufik yang dihubungi awak media melalui whatsapp pada Sabtu (05/08/2023) membenarkan telah mengamankan pasangan suami istri diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berinisial AS, umur 31 tahun dan istrinya JI, umur 21 tahun. Pelaku AS saat ini menjabat Ketua KNPI Sijunjung.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah pelaku pasangan suami istri tersebut TKP di Jorong Kuningan, Kenagarian Parik Rantang.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merk LASEGAR yang pada bagian tutupnya sudah dilobangi dan dipasang pipet, satu unit handphone warna hitam merk Samsung, dua buah pipa kaca (pirex) pada bagian ujungnya terpasang kompeng, satu buah korek api gas, satu helai celana LEVIS warna biru, satu buah plastik klip bekas pembungkusan sabu-sabu.

“Saat ini kedua pelaku pasangan suami istri dan barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT