Kabupaten SijunjungSumatera Barat

Bupati Sijunjung Lantik PPPK Fungsional Teknis dan PNS

156
×

Bupati Sijunjung Lantik PPPK Fungsional Teknis dan PNS

Sebarkan artikel ini
Bupati Sijunjung Lantik Pppk Fungsional Teknis Dan Pns
Bupati Sijunjung Lantik PPPK Fungsional Teknis dan PNS. (f/dicko)

Mjnews.id – Bupati Benny Dwifa Yuswir lantik 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung di Operatiom Room Kantor Bupati setempat, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya itu, Bupati Benny juga melantik 23 CPNS menjadi PNS serta Pengangkatan Jabatan Fungsional sebanyak sembilan orang.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hadir kesempatan itu, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Endi Nazir, Asisten serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

“PPPK maupun PNS yang baru saja dilantik ini harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Ranah Lansek Manih,” imbuhnya.

Benny menyebut pengangkatan ini bukan hanya sekedar pemberian tanggung jawab tetapi juga amanah untuk berkontribusi secara maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Perjalanan saudara sampai hari ini bukanlah proses yang mudah, namun melewati proses yang sangat panjang. Untuk itu, saya berharap amanah ini jangan disia-siakan,” tutur Politisi Partai Golkar itu.

Kemudian, Benny juga mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, agar tidak cepat mengajukan pindah tempat tugas.

“Jangan buru-buru mau pindah (tempat tugas). Ikuti saja aturan dan ketentuan yang berlaku. Perlu saudara ketahui, masih banyak rekan-rekan honorer di Kabupaten Sijunjung yang menantikan seperti yang anda dapatkan hari ini,” jelasnya.

Selain itu, Bupati menegaskan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, harus mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga harus mematuhi dan melaksanakan aturan dan hukum agama yang dianut.

(Dicko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT