Juru bicara Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Yery Amiruddin, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam kehidupan manusia seperti krisis pangan, air, energi dan degradasi lingkungan.
Undang Undang PPLH mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai wujud pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah berkewajiban menerapkan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development) melalui instrumen perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Kerusakan atau kepunahan salah satu sumber daya alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, namun pemulihan kembali ke semula tidak mungkin dilakukan. Persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
“Oleh sebab itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelas Yery.
Selanjutnya, terkait Ranperda SPBE dan RPPLH juga disampaikan pandangan umum masing-masing fraksi DPRD. Masing-masing fraksi tersebut menyetujui Ranperda tersebut.
Sementara itu, menanggapi dua Ranperda yang telah disetujui, Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, tetapi juga berdampak pada peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat, serta pencegahan praktik mal-administrasi.
“SPBE juga merupakan faktor krusial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terpercaya bagi masyarakat,” jelas Wako.
SPBE diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, dan akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, terciptanya integrasi layanan pemerintahan secara elektronik lintas perangkat daerah.
Meningkatnya kapasitas dan literasi digital aparatur serta masyarakat, terbentuknya budaya birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan; dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik.
Selanjutnya, terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa dengan adanya Perda RPPLH maka, tidak hanya sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi payung hukum yang kokoh sekaligus alat kontrol yang efektif atas setiap tahapan pembangunan daerah agar tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup.












