Kota Bukittinggi

Eksekusi Dua Bidang Tanah di Kota Bukittinggi Berjalan Lancar

219
×

Eksekusi Dua Bidang Tanah di Kota Bukittinggi Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Dua Bidang Tanah di Kota Bukittinggi
Eksekusi Dua Bidang Tanah di Kota Bukittinggi. (f/munasril)

BUKITTINGGI, MJNEWS.ID – Eksekusi dua bidang tanah yang berlokasi di Jangkak, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berlangsung Kamis (29 September 2022), berjalan lancar. Meskipun mendapat protes dari pihak termohon kaum Dt. Lelo Rajo suku Pisang namun tidak menghalangi jalannya eksekusi tersebut.
Eksekusi juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan saat eksekusi berlangsung tanpa dihadiri masing-masing pengacara mereka.
Menurut Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, Jasniar bahwa eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 3/PDP.X/2015/PNBKT demi keadilan Ketuhanan yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Kelas 1b telah membaca surat permohonan eksekusi tertanggal 21 Oktober 2015 yang telah diajukan oleh Saner, SH, Sansi Darmet, SH, Maranong Fanes, SH selaku kuasa hukum pemohon dari Zainat dan Kamidar selanjutnya kuasa sebagai eksekusi. 
Dalam permohonan eksekusi antara Zainar dan Burhanuddin Dt. Lelo Rajo telah membaca pula penetapan Ketua Pengadilan Negri Kota Bukittinggi Kelas 1b Nomor 3/ PDP.X/2015/PNBKT tanggal 6 April 2016 tentang admaning atau teguran, Berita acara tertanggal 18 April, 21 April 2016. 15 Maret, 28 Maret, 30 April, 30 Mei, 4 Oktober, 11 Oktober 2018. 27 November 2019. 24 Agustus 2020, 10 November 2021 dan 8 September 2022. 
Menimbang berdasarkan permohonan pemohon sesuai dengan penetapan Nomor 3 tanggal 6 April 2016, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Kelas 1b memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Kelas 1b untuk menunjuk juru sita guna melakukan teguran kepada permohon eksekusi untuk datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Kelas 1b agar permohon eksekusi memenuhi kewajibannya sebagai permohon eksekusi dalam tempo 8 hari terhitung dikeluarkan teguran atau admaning. 
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 914/PDT/1997 tanggal 14 Maret keputusan Pengadilan Negeri Padang 122/PDP 916/Pt Padang, Junto Keputusan Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Nomor 2/PDP/G Tahun 1996 PN 14 Juli 1996,
Menimbang bahwa ternyata sampai saat ini para permohon eksekusi belum juga memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi walaupun telah memasuki tanggal yang telah ditentukan. 
Maka dari itu, pemohon sesuai dengan surat diatas memohon untuk melakukan eksekusi berdasarkan objek keputusan tersebut diatas yang diajukan pemohon eksekusi, berupa setumpak tanah perumahan yang terletak di Campago Ipuah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi memiliki batasan sebagai berikut, sebelah utara berbatas dengan tanah pusako Dt. Majolelo suku Sikumbang dan tanah Nurilla suku Pisang. Selatan berbatas dengan Nainah suku Pisang, sebelah Barat berbatas dengan jalan Mandiangin, sebelah timur berbatas pembelian Dt. Rajo Dilangit suku Silayan. 
Objek dua setumpak sawah yang terletak di Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan MKS dan sebagian lagi terletak di Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang terdiri dari 6 piring dengan batasan-batasan sebagai berikut, sebelah utara berbatas dengan tanah pusako Malini suku Sikumbang Tangah Sawah dan tanah upik suku Sikumbang Tangah Sawah. Sebelah selatan berbatas dengan tanah H. rivin orang Koto Tuo. Sebelah barat bandar rumah potong, sebelah timur berbatas dengan rumah Salihin.
Menimbang bahwa hal tersebut di atas, maka Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi berpendapat bahwa permohonan pemohon dapat diajukan berdasarkan landasan hukum maka dapat dikabulkan. 
Menetapkan dan mengabulkan permohonan tersebut di atas, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi melaksanakan eksekusi objek tersebut di atas, bertempat Jangkak, Kecamatan MKS dan sebagian lagi berlokasi di Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kec. Guguah Panjang.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Kelas 1b, tertanda, Sumadi, SH. MH
Dalam proses eksekusi, pihak termohon yang merupakan kaum Dt. Lelo Rajo bernama Od di hadapan orang ramai juga mengatakan bahwasanya pemohon ini bukanlah orang asli penduduk Ipuah namun berasal dari Kapau, Kabupaten Agam.
“Dalam perkara ini pemohon sengaja membuat ranji palsu,” ujar Od. 
(Ril)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT