AdvKota BukittinggiParlemen

DPRD Kota Bukittinggi Bahas Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna 3 Hari Berturut-turut

339
×

DPRD Kota Bukittinggi Bahas Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna 3 Hari Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi (kiri), wakil ketua DPRD, Beny Yusrial (tengah) dan Zulhamdi Nova Chandra (kanan).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi (kiri), wakil ketua DPRD, Beny Yusrial (tengah) dan Zulhamdi Nova Chandra (kanan). (f/humas)

Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi

Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, sampai jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Selasa 10 Februari 2026.

Pemerintah kota Bukittinggi mengapresiasi kepada fraksi PKS atas dukungan terhadap pengajuan Ranperda yang telah disampaikan. Dukungan ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan dalam memperkuat regulasi demi menjamin keselamatan, ketertiban dan perlindungan bagi seluruh masyarakat kota Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

Pandangan Umum fraksi Gerindra, Ibnu Asis, menyampaikan, Kesiapan sarana, prasarana, armada, dan personel pemadam kebakaran salah satunya dilakukan dengan membuat rencana penguatan kapasitas sarana dan prasarana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara bertahap dan terencana Pemerintah akan meningkatkan penguatan layanan pemadam kebakaran yang meliputi peningkatan jumlah dan kualitas armada, pengadaan peralatan, pengembangan pos sektor pemadam kebakaran, serta peningkatan kompetensi personel melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, sampaikan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, sampaikan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD. (f/humas)

“Dengan pendekatan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dalam Ranperda tidak bersifat normatif semata, tetapi didukung perencanaan implementasi yang jelas dan terukur,” jelas Wawako.

Selanjutnya, jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, Ibnu Asis menyampaikan, Polusi Udara dan kebisingan suara pada penggunaan kendaraan dapat ditekan dengan program Green Transport merujuk pada Program Pemerintah Pusat dalam hal penggunaan kendaraan Listrik yang ramah lingkungan, pengurangan pemakaian kendaraan pribadi dan beralih pada angkutan umum, penertiban penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara tidak sesuai standar oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas Demokrat terhadap catatan strategis dari Fraksi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kami sependapat bahwa penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran harus menjadi prioritas, dengan menitikberatkan pada paradigma pencegahan yang lebih dominan melalui edukasi dan inspeksi sistem proteksi dini di lingkungan masyarakat.

“Pemerintah juga berkomitmen akan melakukan penyusunan RISPKP sebagai panduan induk yang akan menjamin standarisasi sarana prasarana serta pemenuhan Response Time (waktu tanggap) yang lebih cepat. Hal ini akan dibarengi dengan penguatan kapasitas SDM pemadam serta optimalisasi peran REDKAR (Relawan Pemadam Kebakaran) di tingkat kelurahan, yang didukung oleh skema pembiayaan yang pasti dan berkelanjutan guna menciptakan sistem ketahanan kebakaran kota yang tangguh,” jelas Ibnu Asis.

Adapun masukan dari Fraksi Karya Kebangsaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran seperti Pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, peran serta masyarakat dan sanksi sudah diatur dalam rancangan perda yang kami ajukan ini.

“Namun Kami menyadari bahwa masih terdapat tantangan berupa kesenjangan pelaksanaan di lapangan, keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, serta lemahnya penegakan aturan,” kata Wawako.

Oleh karena itu, menurut Wawako, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga menyiapkan strategi implementasi melalui peningkatan sosialisasi, penguatan kapasitas SDM, perencanaan anggaran, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluası

“Pemerintah Kota Bukittinggi meyakini bahwa nelalui sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat, Ranperda ini akan menjadi landasan kuat dalam membangun sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif, modern, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” jelas Ibnu Asis.

Selanjutnya, Pemko Bukittinggi juga menyampaikan apresiasi terhadap fraksi PPP-PAN yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat, saran dan masukan dari fraksi PPP-PAN akan menjadi acuan guna kesempurnaan rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

(Adv/Siti Aisyah)

#lipsusdprdbukittinggi

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT