BeritaKota BukittinggiParlemen

‎Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD, Ada Defisit Rp 337,85 M

21
×

‎Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD, Ada Defisit Rp 337,85 M

Sebarkan artikel ini
‎Wali Kota Ramlan Nurmatias Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD Bukittinggi
‎Wali Kota Ramlan Nurmatias Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD Bukittinggi. (f/humas)

Mjnews.id – ‎Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hantarkan Ranperda APBD tahun anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, dalam sidang paripurna, Senin 12 Oktober 2026, di Gedung DPRD setempat.

‎Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, rangkaian proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 berupa target, kinerja dan program kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 September 2026 yang lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

‎Selanjutnya, Kota Bukittinggi secara geografis, geologis dan demografis merupakan daerah rawan bencana yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia. Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dan menjadi dasar hukum yang penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana guna menjamin perlindungan dari bahaya dan ancaman bencana serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Bukittinggi.

‎”Maka Pemerintah Kota Bukittinggi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, yang akan dihantarkan dalam rapat paripurna ini,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kota Bukittinggi, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang beroperasi saat ini yakni berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang. Sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat setempat di Kota Bukittinggi dan berperan besar dalam menyediakan akses permodalan bagi UMKM dan menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

‎”Namun untuk tetap sesuai dengan regulasi terbaru dan mampu menghadapi tantangan masa depan, perlu dilakukan penyesuaian dari segi nomenklatur dan status hukum. Oleh sebab itu melalui usulan inisiatif, Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan perubahan nama  Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019,” jelas Syaiful Efendi.

‎Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan, Rancangan APBD ini disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama melalui Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi. Penyusunan ini juga memperhatikan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

‎”Postur rancangan Rancangan APBD Tahun 2027 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 568,40 miliar dan belanja daerah Rp. 906,25 miliar, sehingga mengalami defisit sebesar Rp. 337,85 miliar. Pembiayaan daerah sebesar Rp. 28 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 30 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp. 2 miliar dan pembiayaan netto Rp. 28 miliar dan Silpa sebesar Rp. 309,85 miliar,” jelas Wako Ramlan.

‎Selanjutnya, Ranperda tentang penanggulangan bencana, Rancangan ini masih berkaitan dengan pembahasan pelayanan dasar yang telah kami uraikan sebelumnya. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan bencana termasuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, pada urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

‎Kebutuhan akan peraturan daerah ini tidak terlepas dari kondisi alam Kota Bukittinggi yang berada di dataran tinggi pada ketinggian sekitar 780 hingga 950 meter di atas permukaan laut. Wilayahnya dikelilingi perbukitan di sebelah utara, timur, dan barat, serta dua gunung di sebelah selatan, yaitu Gunung Marapi yang masih aktif dan Gunung Singgalang. Kemiringan lerengnya beragam, dari datar hingga terjal, dengan curah hujan yang tinggi, rata-rata 3.000 hingga 4.000 millimeter per tahun.

‎”Kondisi tersebut membuat Kota Bukittinggi menghadapi berbagai ancaman bencana, antara lain gempa bumi, tanah longsor, abu vulkanik letusan gunung api, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, dan kebakaran. Ancaman gempa dan longsor tergolong tinggi, karena kota kita dilintasi jalur patahan aktif Segmen Sesar Sianok dan memiliki topografi ekstrim Ngarai Sianok. Tebing-tebingnya rawan runtuh jika dipicu getaran gempa maupun hujan dengan intensitas tinggi,” jelasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT