AdvKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

29
×

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau
Pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau Kota Padang. (f/humas)

Mjnews.idDPRD Kota Padang bersama Pemko sepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kota Padang dan dihadiri Wali Kota Fadly Amran, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, tokoh adat, ninik mamak, Bundo Kanduang, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang telah melalui proses panjang di tingkat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang.

Ketua Pansus III, H. Mulyadi, M.Lc., M.A, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif sejak 9 hingga 12 Desember 2025 dan dilanjutkan kembali pada 14 April 2026.

Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Pembahasan dilakukan melalui rapat internal pansus, rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait, konsultasi dengan Ketua KAN se-Kota Padang, serta menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pansus III yang beranggotakan lintas fraksi DPRD Kota Padang menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Pansus, keberadaan Perda ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur lebih lanjut penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Minangkabau.

Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

“Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni dan filosofi hidup Minangkabau agar tetap terpelihara di tengah arus globalisasi serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mempertahankan identitas budaya daerah,” demikian salah satu poin laporan Pansus.

Setelah mendengarkan laporan Pansus III, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Kota Padang. Pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, meskipun masing-masing memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT