banner pemkab muba
Kota PadangAdvParlemenSumatera Barat

Fraksi DPRD Padang Sampaikan Pandangan Akhir terhadap Empat Ranperda, Ini Detailnya

374
×

Fraksi DPRD Padang Sampaikan Pandangan Akhir terhadap Empat Ranperda, Ini Detailnya

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Empat Ranperda
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Empat Ranperda.

Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi lagi, membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi, optimal, menyeluruh, dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD.

“Berangkat dari latar belakang itulah kemudian, Fraksi Gerindra menganggap perlu mengajukan usulan inisiatif berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai dasar yuridis mengajukan solusi guna pemecahan masalah membangun ketahanan keluarga yang ada di kota Padang,” cakapnya.

Rapat paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Padang terhadap Empat Ranperda.

Terkait Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, juru bicara fraksi PAN Faisal Nasir mengatakan, Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.

“Juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Fraksi PAN setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies sempat mencuat di kota ini,” cakapnya.

Meski demikian, Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir perda ini memasifkannya kepada masyarakat termasuk penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.

Dikatakannya, dalam ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi, “setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi Rp10 juta”.

“Dalam hal ini, fraksi PAN bertanya bagaimana bagi seorang orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi HPR atau seseorang yang mengalihkan kepemilikan HPR tanpa terlebih dahulu melaksanakan vaksinasi terhadap hewan tersebut, tidak dikenai ketentuan pidana? Fraksi PAN setuju juga diatur pidananya,” ungkapnya.

Rapat paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Padang terhadap Empat Ranperda3

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600