Kota PayakumbuhParlemenSumatera Barat

Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas Pj Wali Kota Payakumbuh

284
×

Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas Pj Wali Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus Dari Fraksi Pan Dan Rezka Oktoberia Fraksi Demokrat Serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kota Payakumbuh
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dari fraksi PAN dan Rezka Oktoberia fraksi Demokrat serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik lakukan kunjungan kerja ke Kota Payakumbuh, Senin (12/06/2023). (f/humas)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dari fraksi PAN dan Rezka Oktoberia fraksi Demokrat serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik lakukan kunjungan kerja ke Kota Payakumbuh, di aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (12/06/2023).

Rezka Oktoberia dalam sambutannya menyampaikan dan mengingatkan kepada Pj Wali Kota Payakumbuh agar tak terlibat dalam politik praktis menjelang pemilu 2024. “Jangan coba-coba bermain dengan suatu partai dan harus tegak lurus terhadap aturan yang ada,” kata Srikandi Luak 50 itu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Rezka Juga mengapresiasi kepada Satpol PP kota Payakumbuh dalam hal ini PLH Satuan tugas Polisi Pamong Praja yang telah bekerja menegakan perda yang sesuai dengan aturan dan ini dibuktikan baru-baru ini adanya salah satu cafe yang viral dan saya dengar di media cafenya langsung ditutup,” ujar alumni SMA 2 Payakumbuh itu.

Rezka juga berharap kepada PJ Wali Kota Payakumbuh dan OPD terkait,mari berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kita”, pesan Anggota DPR-RI Rezka Oktoberia yang Asli urang Payokumbuah itu.

Sementara itu, Guspardi Gaus dari fraksi PAN juga menyampaikan, kepada penjabat wali kota Payakumbuh agar tetap menjaga netralitas menjelang pemilu 2024, dan meminta kepada masyarakat agar tetap mengawal PJ Wali Kota Payakumbuh.

“Kalau pun nanti Pj wali Kota Payakumbuh nanti tidak netral, laporkan kepada kami, karena komisi II DPR-RI mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja Pj Wali Kota dan pemerintah,” ucap Guspardi Gaus.

Guspardi Gaus juga mengatakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu, menurut Guspardi, merupakan amanah yang diberikan bangsa dan negara agar para PJ memberikan legasi kepada masyarakat berupa integritas dan netralitas.

“Sebab bagaimana pun masyarakat pasti menyorot kepala daerah, apa yang disuarakannya itu (harus) betul-betul sesuai antara ucapan dengan tindakan. Oleh karena itu, jangan sekali-kali melakukan upaya-upaya menggiring para ASN untuk mendorong kepada calon tertentu untuk (memilih) presiden begitu juga kepada partai-partai tertentu,” tutup Guspardi Gaus.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT