Kota PayakumbuhKPUSumatera Barat

Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu di Tarok Payakumbuh

348
×

Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu di Tarok Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Pemilu Di Tarok Payakumbuh
Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia berikan keterangan usai Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu di Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pencerdasan kepada masyarakat untuk terus sukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

Sabtu siang 11 November 2023, Politisi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2 itu kembali melakukan Sosialisasi Pemilu bersama KPU sebagai mitra kerja. Kegiatan tersebut digelar di GOR Rawang Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara dihadiri ratusan masyarakat, terutama pemilih pemula dari berbagai Kelurahan di Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir saat memberikan sambutan mengatakan bahwa pihaknya (KPU) terbantu dengan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan melibatkan KPU sebagai mitra kerja. Sebab Sosialisasi yang dilakukan penting untuk menentukan pemimpin ke depannya.

“Memilih pemimpin itu wajib kita sebagai warga negara Indonesia dan mempunyai hak pilih wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.

Wizri juga menambahkan, salah satu tolok ukur negara maju ialah tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Sementara Netty Payoka Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi itu menyebutkan bahwa anggota DPR-RI dan Lembaga DPR sebagai pembuat aturan/Legislasi sangat penting dalam sebuah Negara. Untuk itu masyarakat yang sudah memiliki hak pilih jangan sampai tidak memberikan hak pilihnya dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti.

“Anggota DPR-RI dan Lembaga DPR sebagai pembuat aturan/Legislasi sangat penting dalam sebuah Negara. Untuk itu masyarakat yang sudah memiliki hak pilih jangan sampai tidak memberikan hak pilihnya dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ucapnya.

Mantan anggota KPU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, memilih adalah hak dasar seseorang, untuk itu tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak pilihnya. Jika seorang pemilih yang merupakan pedagang beralasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh dari tempatnya berjualan, maka bisa mengajukan pindah memilih ke KPU.

“Memilih adalah hak dasar seseorang, untuk itu tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak pilihnya. Jika seorang pemilih yang merupakan pedagang beralasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh dari tempatnya berjualan, maka bisa mengajukan pindah memilih ke KPU,” jelasnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT