Kota SawahluntoSumatera Barat

Alokasi Dana Pokir untuk Pembangunan Geo Park di Kota Sawahlunto Terancam Gagal, Pusat Minta Sertifikat

250
×

Alokasi Dana Pokir untuk Pembangunan Geo Park di Kota Sawahlunto Terancam Gagal, Pusat Minta Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pupr Tata Ruang Kota Sawahlunto, Maisir, St
Kepala Dinas PUPR Tata Ruang Kota Sawahlunto, Maisir, ST. (f/obral)

Mjnews.id – Dana Pokok-pokok Pikiran Rakyat (Pokir) tahun 2023 sebanyak Rp1,25 miliar per anggota DPRD, penggunaannya ada untuk kegiatan fisik di dinas pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Tata Ruang Kota Sawahlunto, Maisir, ST saat dijumpai awak media ini di kantornya, Jumat 3 November 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurut Maisir, sebenarnya Dinas PUPR Tata Ruang hanya sebagai pemantau teknis saja, sedangkan yang mengawasi kegiatan pisik itu adalah para konsultan terkait.

“Dana pokir dewan Kota Sawahlunto tahun ini mencapai sekira Rp1,25 miliar per 1 kursi dewan, dikalikan dengan 20 kursi dewan bernilai Rp25 miliar,” katanya.

Lanjutnya, penggunaan dana pokir bagi dewan kepada masyarakat bervariasi jumlah uangnya atas pemenuhan dari aspirasi rakyat. Yang terpantau penggunaan dana pokir tersebut sesuai kewenangan teknis ke-PU-an, Dinas PUPR Tata Ruang Kota Sawahlunto dengan total sejumlah Rp17 miliar.

Dijelaskannya, kegiatan tematik di sektor pariwisata merencanakan kegiatan industri wisata geo park, tetapi tidak berhasil karena dari pihak Kementerian Pusat terkait membutuhkan lokasi geo park memerlukan sertifikat tanah lokasi Geo Park yang ada di bantaran Sungai Dalam Kota Sawahlunto.

“Dengan tak adanya sertifikat tanah, tentu rencana Geo Park menjadi kegagalan,” imbuhnya.

“Kita terkendala dengan sistem kepemilikan tanah adat pribumi yang pada umumnya belum memiliki sertifikat tanah. Karena tanah adat matrilinial punya banyak ninik dan mamak”, jelasnya.

Dikatakannya, persoalan kepemilikan sertifikat tanah atas rencana pembangunan Geo Park di kota arang Sawahlunto ini menjadi halangan dan gagal membikin sebuah objek wisata, baik yang bertaraf internasional, nasional, dan lokal yang peluang menggaet kunjungan Wisatawan Mancanegara (Wisman) berpotensinya ada pada rencana pembangunan Geo Park.

Sedangkan untuk mengurus tanah yang bakal cepat prosesnya apabila status tanah yang merupakan tanah persil. Sedangkan di kota ini status tanah lebih cenderung atas kepemilikan tanah kesukuan adat pribumi/tanah kaum kesukuan pribumi adat Minangkabau yang bertalian kepemilikan tanah sebagai ninik dan mamak, ujarnya.

Pemerintah Pusat sebenarnya perlu melakukan pengecualian terhadap pembangunan yang menggunakan tanah adat pribumi Minangkabau jika berkaitan dengan pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dengan demikian, persyaratan yang dibutuhkan sertifikat bagi pembangunan di atas tanah kaum adat ini akan selalu menjadi kendala dalam memacu pembangunan di segala bidang di tanah ulayat,” harapnya.

Ditambahkannya, hendaknya pemerintah Pusat perlu mengkhususkan aturan, bagi daerah Propinsi Sumatera Barat dengan tidak menyertakan/memerlukan sertifikat tanah untuk kegiatan lokasi objek wisata Geo Park ini.

“Untuk cepat rampung urusan tanah di Sumbar, apabila ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat melalui sumber dana DAK dari Kementerian terkait, seyogianya Pemerintah Pusat memberikan peluang aturan khusus seperti atas persetujuan para ninik, mamak, anak dan keponakan saja, tanpa sertifikat,” pinta Maisir.

(Obral)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT