BeritaParlemenSumatera Barat

Evi Yandri bersama Pemprov Sumbar Sosialisasikan Pajak Air Permukaan di Solok Selatan

242
×

Evi Yandri bersama Pemprov Sumbar Sosialisasikan Pajak Air Permukaan di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Solok Selatan
Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Solok Selatan. (f/ist)

Mjnews.id – Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya berjalan optimal. PAP bukan objek pajak baru, melainkan telah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat kegiatan sosialisasi Pajak Air Permukaan di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, serta perwakilan industri dan perusahaan di wilayah Solok Selatan. Hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.

Evi Yandri menegaskan, karena PAP merupakan amanat undang-undang, maka semua unsur memiliki kewajiban untuk mematuhinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersial.

Baca Juga: Pemprov Perluas Subjek Pajak Air Permukaan, Potensi Pendapatan Signifikan bagi Pemkab Solsel

Selain itu, menurut Evi, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pelaksanaan PAP agar berjalan sesuai regulasi. Untuk itulah DPRD bersama Pemprov Sumbar aktif melaksanakan sosialisasi ke berbagai daerah.

“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi Perda yang telah DPRD bersama Pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” ujarnya.

Evi juga menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilanjutkan ke direksi perusahaan di berbagai daerah agar implementasi pemungutan PAP dapat berjalan lebih maksimal.

Ia menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP sebenarnya telah berjalan sejak 2023, karena perda dan peraturan gubernurnya sudah tersedia. Namun pelaksanaannya dinilai belum optimal sesuai amanat undang-undang.

“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

Evi menjelaskan, selama ini pemungutan PAP umumnya hanya dilakukan pada PDAM atau PLTA. Padahal berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak air permukaan dikenakan terhadap seluruh penggunaan air permukaan untuk usaha komersial dan industri.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLTA, atau perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan, dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil,” jelasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT