pemkab muba
BeritaSumatera Barat

Inisiatif Koperasi IPR, 5 Blok Tambang Rakyat di Sumbar Kini Siap dengan Dokumen Teknis

14
×

Inisiatif Koperasi IPR, 5 Blok Tambang Rakyat di Sumbar Kini Siap dengan Dokumen Teknis

Sebarkan artikel ini
Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin biacara soal tambang rakyat
Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin. (f/obral)

Mjnews.id – Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, S. T., M. Eng, Sumatera Barat melangkah lebih cepat di banding 3 provinsi lain dalam mewujudkan legalitas tambang rakyat.

Dari 121 Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Kementerian ESDM, 5 blok kini siap dengan dokumen teknis dan inisiatif Koperasi IPR di lima kabupaten, meski tantangan dokumen lingkungan masih menghadang.

ADVERTISEMENT

Langkah progresif digelorakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Di tengah peliknya persoalan tambang tanpa izin, arah kebijakan di bawah Kepala Dinas Helmi Heriyanto melalui paparan Kabid Pertambangan, Inzuddin, S. T., M. T., menunjukkan secercah harapan baru, saat dikonfirmasi media pada Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah hadir bukan untuk mematikan mata pencaharian rakyat, melainkan merajut legalitas dalam bingkai administrasi yang sah.

Dari total 121 Blok Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang telah diketok palu oleh Kementerian ESDM, baru 5 blok yang menunjukkan progres nyata pada dokumen teknisnya. Daerah-daerah seperti Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Solok, hingga Pasaman Barat kini menjadi saksi bagaimana denyut kesiapan masyarakat mulai bergerak melalui pembentukan koperasi-koperasi IPR (Izin Penambangan Rakyat), katanya.

Gerak Cepat di Tengah Labirin Regulasi

Sumatera Barat membuktikan diri sebagai terdepan. Ketika provinsi lain baru sebatas koordinasi di tingkat kabupaten/kota, roda birokrasi dan inisiatif warga Sumbar telah berputar pada pembentukan kelembagaan koperasi.

Namun, jalan menuju legalitas seutuhnya tidak sekadar membalik telapak tangan. Inzuddin secara terbuka mengingatkan bahwa tantangan terbesar berada pada penyusunan dokumen Lingkungan Hidup.

“Persyaratan ini tidak hanya memakan biaya tinggi dan waktu yang panjang, tetapi juga menuntut koordinasi lintas sektoral karena institusi lingkungan hidup masih memandang IPR/WPR sebagai ranah baru yang memerlukan arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup,” , ucap Inzuddin.

Tapi, bagi Sumatera Barat, capaian nyata sedikitnya 121 Blok WPR ditetapkan, 5 blok mengantongi dokumen teknis awal, termasuk pembentukan koperasi IPR di Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.

“Walau tantangan utama, proses dokumen lingkungan yang membutuhkan waktu, biaya, serta sinkronisasi pusat dan daerah,” ungkapnya.

“Semangat jemput bola yang digelorakan Dinas ESDM Sumbar menandakan negara berpihak pada tata kelola tambang yang adil. Legalitas ini diharapkan mampu mengubah tambang rakyat yang rentan menjadi motor penggerak ekonomi yang aman, tertib, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT