AMPSB Gelar Aksi di Kejati Sumbar. (ist) |
PADANG, MJNews.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak (AMPSB) menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis 7 Oktober 2021. Mereka meminta kejelasan soal eksekusi terhadap Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar yang proses peradilannya sudah inkrah sejak Februari 2021 lalu.
Koordinator aksi tersebut, Hamzah Jamaris mengatakan, eksekusi yang seharusnya sudah dilakukan sejak jauh hari ternyata sampai saat ini belum juga dilakukan.
Menurutnya, kalau bupati terpidana dibiarkan tetap memimpin maka akan banyak hal yang tidak berjalan normal.
“Proses peradilan sudah inkrah sejak Februari lalu, tapi sudah delapan bulan berlalu belum juga eksekusi,” kata Hamzah kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.
Harusnya, kata Hamzah, pihak kejaksaan dan kepolisian bisa mengatasi kalau memang ada penghalangan eksekusi oleh massa pendukung bupati.
Dia pun heran, kenapa pihak berwenang tidak bisa mengatasi ini. Bukan bermaksud mengintervensi Kejati, namun pihaknya meminta kejelasan soal hal tersebut.
“Poin inti, kapan kepastian eksekusi? Jawaban itu yang ingin kami dapatkan hari ini. Kami berharap eksekusi bisa disegerakan agar kepemimpinan di Pesisir Selatan bisa stabil, tanpa ada lagi gejolak di masyarakat,” katanya.
Dia juga mengatakan, jika belum ditemukan jawaban pasti atas pelaksanaan eksekusi ini maka AMPSB akan menempuh jalur lain, dengan menyampaikan permasalahan ini ke Kejagung RI.
Diketahui, dalam aksi tersebut disampaikan tiga hal yang dimuat dalam surat pernyataan sikap, yakni meminta Kejati Sumbar agar menegakkan hukum di Pesisir Selatan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, meminta Kejati Sumbar untuk segera eksekusi bupati berstatus terpidana, dan kemudian meminta kepastian Kejati Sumbar untuk melakukan eksekusi terhadap pengrusak hutan lindung manggrove di Pesisir Selatan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin yang menerima kedatangan massa tersebut mengatakan kalau proses hukum terhadap Rusma Yul Anwar memang sudah berjalan hingga sistem peradilan pidananya sudah inkrah. Namun saat akan dilakukan eksekusi ada penghalangan dari massa pendukung terpidana.
“Bukan kami tidak melakukan eksekusi, tapi keputusan mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar. Apalagi saat itu suasana semakin panas, kalau tetap dilaksanakan eksekusi maka potensi datangnya massa akan semakin banyak,” kata Mustaqfirin.
Dia mengatakan, keputusan untuk mengurungkan eksekusi saat itu untuk menenangkan massa, apalagi juga dengan kondisi Covid-19 yang masih tinggi dikhawatirkan juga akan menimbulkan klaster baru.
“Eksekusi itu kita urungkan, bukan dibatalkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, terkait eksekusi ini, terpidana Rusma Yul Anwar sempat mengajukan Peninjauan Kembali, tapi ditolak dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
“Kajari setempat juga sudah bertekad untuk menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.
Diketahui juga sebelumnya, Rusma Yul Anwar divonis majelis hakim 1 tahun, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Putusan pada tingkat pertama tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakninya, 4 tahun denda Rp5 miliar dan subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, dalam kasus ini Rusma Yul Anwar juga mengajukan banding hingga kasasi.
(why/eds)