Kabupaten SolokKemendagriSumatera Barat

Bupati Solok Pastikan Tapal Batas Wilayah ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri

158
×

Bupati Solok Pastikan Tapal Batas Wilayah ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bupati Solok, Epyardi Asda Beserta Rombongan Sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Bupati Solok, Epyardi Asda beserta rombongan sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri. (f/kominfo)

Jakarta, Mjnews.id – Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar bersama rombongan datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pastikan tapal batas wilayah, tepatnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Rabu (18/01/2023).

Bupati didampingi Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. H. N. Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahauddin, Walinagari Bukit Kanduang Asriyandi, dan Sekretaris Nagari Bukit Kanduang Itra Joni.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Kedatangan Saya ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah adalah untuk meninjau serta memastikan sejauhmana progres tentang penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar hingga nanti ditetapkan menjadi Permendagri,” jelas Bupati.

Disampaikanya, terkait dengan persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar tepatnya di Nagari Bukit Kanduang dengan Nagari Simawang, sebagai Bupati dirinya hanya menghargai proses yang sedang dilaksanakan Kemendagri.

H. Epyardi Asda tidak ingin melanggar kesepakatan yang penyelesaiannya sudah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat, provinsi dan bahkan Kabupaten Tanah Datar sendiri. Karena, menurutnya, kesepakatan yang telah diambil tersebut merupakan sebuah tindakan yang komprehensif demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di kedua daerah.

Tidak hanya itu, Epyardi Asda katakan banyak hal positif dari penyelesaian batas daerah, diantaranya dalam bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.

“Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah,” kata Epyardi.

Epyardi Asda menjelaskan terkait dengan batas daerah Kabupaten Solok yang sengaja diserobot oleh Pemkab Tanah Datar, dalam hal ini Kemendagri sendiri tidak akan main-main dalam menetapkan peraturannya nanti.

Bupati mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Nagari Bukit Kanduang, agar tetap tenang, jangan sampai terpancing. Masyarakat tetap melakukan rutinitas harian sebagaimana mestinya, terkait dengan persoalan tapal batas Pemkab Solok akan selalu memberikan ‘win-win solution’.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kemendagri, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas dan bahkan pada saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.

Artinya, ketika seluruh bahan yang diajukan dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri sudah disetujui oleh Presiden maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, pihak Kementerian Dalam Negeri selalu berpegang kepada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah yang berbatasan, dalam hal ini Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati.

“Beberapa daerah lain juga sedang menunggu Permendagri tentang tapal batas, Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai,” tuturnya.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT